BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mencari solusi terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) untuk jasa pikul jenazah berstatus Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut.
Sekretaris daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, meski secara nyata jenazah berstatus Covid-19 membutuhkan layanan tambahan, namun kegiatan tersebut (Pungli) tidak dibenarkan aturan.
“Kalau sekarang ini secara faktual bahwa mayat ini harus dilakukan layanan tambahan, karena istilahnya tidak digotong pihak keluarga. Nah ini kan ada jasa, tapi jasa ini dari kaca mata regulasi belum bisa diakomodasi. Tapi tidak mungkin juga itu menjadi dibenarkan,” kata Ema di Balai Kota,Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jabar, Selasa (26/1/2021).
Persoalan di TPU Cikadut itu, kata dia, harus dikomunikasikan secara menyeluruh. Pemkot Bandung tidak bisa mengambil keputusan tergesa-gesa dan menyalahi aturan. Apalagi menyangkut kepentingan masyarakat.
BACA JUGA: Saber Pungli Kota Banjar Telusuri Dugaan Pungli oleh LSM GIB
“Masalah nanti ini menjadi kebutuhan. Di satu sisi kalau untuk penghasilan masyarakat saya bergembira. Tapi kalau dari perspektif regulasi, kan ada masalah tanggung jawab, yang notabene pemerintah tidak dalam posisi mengatur itu. Tapi ini ada tuntutan kebutuhan. Nanti kita bicarakan,” kata dia.
Selain itu, Pemkot Bandung belum dapat memberikan keputusan dan kebijakan terkait opsi menjadikan para pemikul di TPU Cikadut sebagai pekerja harian lepas (PHL). Pihaknya akan membicarakannya dengan Distaru.
“Apakah fungsi peran manfaat itu memang dibutuhkan atau bagaimana. Tetapi kalau dari sisi regulasi itu tidak dibenarkan. Makanya nanti pendekatannya adalah pendekatan regulasi,”kata Ema.
Artinya, Pemkot Bandung harus melihat dari sisi anggaran dan aturan, sehingga kebijakan yang diambil akan sesuai, tepat guna dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Anggaran dari Distaru ada atau tidak. Kalau ada, sesuai peruntukannya atau tidak,” kata dia.
(Yusuf Mugni/LIN)