Kamis 12 Desember 2024

Komjen Listyo Sigit Prabowo Layak dan Sah Sebagai Kapolri

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Mantan ajudan Presiden Jokowi, Komjen Listyo Sigit Prabowo dinyatakan layak dan sah sebagai Kapolri. Keputusan diambil DPR RI pada rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat dua terkait hasil uji kelayakan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kamis (21/1/2021).

Pada rapat paripurna tersebut, DPR menyatakan Komjen Listyo Sigit lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dan dinyatakan layak dan sah sebagai Kapolri.

“Menyetujui untuk mengangkat Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat membacakan keputusan rapat seperti dilansir kumparan.com, Kamis (21/1/2021).

Rapat paripurna yang dimulai pukul 14.00 WIB membahas agenda tunggal yakni laporan Komisi III DPR terkait hasil uji kelayakan terhadap calon Kapolri. Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Pada keputusan tingkat pertama, Komisi III telah menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis. Eks Kabareskrim Polri ini dinyatakan lolos uji kelayakan yang digelar Rabu (20/1/2021) kemarin.

Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mengatakan, pihaknya langsung mengirimkan surat ke pimpinan DPR terkait pelaksanaan rapat paripurna usai Komisi III menyepakati mantan ajudan Presiden Jokowi ini sebagai Kapolri.

BACA JUGA: Kota Bandung Punya Perda Ekonomi Kreatif, Ini Yang Diatur

fokusjabar.id Komjen Listyo Sigit Prabowo kapolri
Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menjadi Ajudan Presiden Jokowi. (FOTO: WEB)

Komjen Listyo Sigit Prabowo sendiri merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi kepada DPR RI. Dengan persetujuan DPR RI yang menyatakan layak dan sah, lulusan Akpol 91 ini akan akan menjadi Kapolri termuda dalam sejarah Indonesia.

Diketahui, Komjen Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, 5 Mei 1969 dan kini berusia 51 tahun. Pada Februari 2021 mendatang saat Jenderal Idham Azis pensiun, usianya genap 51 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, Kapolri termuda yakni Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang saat dilantik berusia 51 tahun, 9 bulan. Saat ini, Tito sendiri menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dilansir dari kompas.com, Komjen Listyo Sigit Prabowo merupakan sosok yang memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi. Selain pernah menjabat sebagai ajudan pada tahun 2014, Listyo Sigit merupakan Kapolres Solo pada 2011 saat Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Setelah tidak menjadi ajudan Jokowi, Listyo menduduki sejumlah jabatan di Korps Bhayangkara. Mulai dari Kapolda Banten 2016-2018 dan Kadiv Propam Polri pada 2018-2019.

Listyo Sigit menjabat sebagai Kabareskrim pada 6 Desember 2019 menggantikan Idham Azis yang saat itu dilantik sebagai Kapolri.

Menjabat sebagai Kabareskrim, Listyo Sigit mampu mencatatkan beberapa prestasi. Diantaranya penangkapan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang buron selama 11 tahun.

Listyo Sigit pun membongkar praktik suap terkait pelarian Djoko Tjandra yang ternyata melibatkan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Prasetijo Utomo.

Lalu pada Desember 2020, Bareskrim di bawah komando Listyo Sigit menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang terkatung-katung sejak April 2017.

Saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021), Listyo Sigit memaparkan berbagai program dan harapannya bagi Korps Bhayangkara. Salah satunya menjadikan institusi kepolisian sebagai alat negara untuk mendukung kemajuan Indonesia bukan alat kekuasaan.

Dalam penegakan hukum, Listyo Sigit mengatakan jika harus memenuhi rasa keadilan masyarakat. Salah satunya dengan mengedepankan instrumen hukum yang progresif.

“Melalui penyelesaian perkara restorative justice dilakukan dengan memberikan ruang yang lebih luas dalam implementasi restorative dan problem solving,” ujarnya.

Lebih lanjut, Listyo mengatakan, proses penegakan hukum harus diawasi melalui optimalisasi e-management penyidikan. “Dengan e-management, masyarakat dapat informasi secara online mengenai perkembangan SP2HP penyidikan. Juga bisa menuliskan kritik dan akan direspons,” kata Listyo Sigit saat itu.

Salah satu pemaparan Listyo Sigit yang cukup menyita perhatian yakni dengan meniadakan proses penilangan oleh polisi lalu lintas (Polantas). Yakni dengan mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas di antaranya melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Sehingga kedepan, Polantas yang bertugas di lapangan hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan. Kita berharap itu akan menjadi ikon perubahan perilaku Polri,” kata dia.

(Ageng)

Berita Terbaru

spot_img