Kamis 12 Desember 2024

Langgar PSBB, 9 Mini Market di Kota Bandung Disegel

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, sebanyak sembilan minimarket telah disegel dan dikenakan denda akibat melanggar jam operasional di masa sebelum dan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional.

“Kalau ditambah sebelum PSBB proposional ada 9. Waktu dengan pak wakil 4 (disegel), itu sebelum PSBB proposional, ditambah dari Bandung Wetan segel (jadi) 5 dan tambah kemarin 4 minimarket,” kata Elly di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Selasa (19/1/2021).

Beberapa minimarket yang disegel berada di Jalan Gatot Subroto, Jalan Riau, Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Ibrahim Adjie.

Menurutnya, seluruh minimarket yang disegel saat ini sudah merasakan efek jera dan mematuhi jam operasional. Jam oprasional mini market pada saat PSBB Proporsional dari pukul 10:00 WIB hingga 19:00 WIB.

BACA JUGA: DPKP3 Kota Bandung Bangun Taman Baru di 2 Tempat

“Sekarang jam 7 (malam) tutup yang paginya masih ada pelanggaran makanya membidik pagi. Pagi sekarang tidak ada yang berani (buka),” katanya.

Pihaknya juga mengaku sudah menyosialisasikan peraturan Wali Kota (Perwal) tentang PSBB proposional kepada asosiasi pengusaha ritel. Namun masih saja ditemukan minimarket yang membandel.

“Sekarang mah sudah kompak ini minimarket sudah mengikuti jam aturan operasional kalau ada yang buka, buka jam 10, tutup jam 7, namin jika masih ditemukan yang membandel maka dapat dicabut izin usah,” kata dia.

Elly menambahkan, beberapa cafe, restoran dan tempat hiburan turut disegel akibat melanggar jam operasional. Penyegelan dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img