Selasa 10 Desember 2024

Hukuman Jerinx SID Dikurangi Jadi 10 Bulan, Kenapa?

BALI,FOKUSJabar.id: Pengadilan Tinggi Bali memutuskan mengurangi hukuman I Gede Ari Astina alias Jerinx SID terkait kasus ‘IDI Kacung WHO’ menjadi 10 bulan, Selasa (19/1/2021).

Pengurangan hukuman penjara 4 bulan itu dicapai setelah melalui proses banding.

“Jadi pidana Jerinx menjadi 10 bulan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. (Hukuman kurungan menjadi) 1 tahun 2 bulan (setelah) dikurangin 4 bulan,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi, seperti dilansir Detik.

“Kalau pertimbangan kurangan mungkin bisa ditanya di pengadilan tinggi ya,” kata dia.

BACA JUGA: Banjir Bandang Sapu Bogor, 474 Warga Dievakuasi

Sobandi mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut.

“Putusan telah kita terima tanggal 14 (Januari) kemarin dan sudah diberikan kepada jaksa maupun penegak hukum kemungkinan penasihat hukum mau salinan putusannya,” ujar Sobandi.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Jerinx ‘SID’ dalam kasus ujaran ‘IDI kacung WHO’. Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan,” ujar ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

(Agung)

 

Berita Terbaru

spot_img