JAKARTA, FOKUSJabar.id: Aktris Raffi Ahmad digugat menyampaikan permintaan maaf di tujuh stasiun televisi dan koran nasional karena diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena mengahadiri pesta setelah disuntik vaksin.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Advokat Publik, David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak.
“Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar,” kata David.
David menilai, sebagai tindakan Raffi Ahmad publik figur bisa berpengaruh terhadap upaya pemerintah menegakan protokol kesehatan Covid-19.
BACA JUGA: Raffi Ahmad Disuntik Vaksin Sesi Pertama Wakili Generasi Muda
“Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” kata dia.
Dalam petitum gugatannya, David meminta majelis hakim menghukum Raffi karena telah melakukan tindakan melawan hukum dan menimbulkan kerugian secara imateriel. Ia meminta majelis hakim menghukum Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksin kedua.
Raffi juga diminta menyampaikan permintaan maaf dan komitmen untuk terus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat lewat tujuh stasiun televisi dan surat kabar nasional.
Adapun tujuh stasiun televisi tersebut yakni, SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar. Kemudian tujuh koran nasional meliputi Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman. Ia juga minta minta maaf lewat akun media sosial pribadi Instagram dan Facebook.
Raffi Ahmad diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Beberapa aturan yang dianggap dilanggar Raffi di antaranya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(Agung)