Jumat 13 Desember 2024

26 Kecamatan di Garut Terapkan PSBB Proporsional

GARUT,FOKUSJabar.id: Untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan kebijakan dengan membatasi beberapa aktivitas.

Di antaranya memberlakukan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 443.1/74/Kesra tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.

Selama PSBB (14 hari), Bupati Garut, Rudy Gunawan bakal bekerja optimal melakukan langkah-langkah konkret untuk penanganan Covid-19.

BACA JUGA: Kapolres Banjar Woro-woro PPKM

Menurut Bupati, selain di tempat kerja, jam operasional (swalayan atau Toserba) juga mengalami pengurangan. Toko modern (minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan/grosir dan toko khusus), baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan mulai pukul 08.00-19.00 WIB.

“Restoran dan kedai kopi juga mengalami pembatasan jam operasional seperti halnya toko modern,” kata Bupati.

Sementara pemberlakukan PSBB secara proporsional (11-25/1/2021) diterapkan di 26 Kecamatan. 

Ke-26 kecamatan tersebut yakni,  Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sucinaraja, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Samarang, Pasirwangi, Leles, Kadungora, Cibatu, Sukawening, Bayongbong, Cilawu, Cisurupan, Cikajang, Singajaya, Pameungpeuk, Cisompet, Cikelet, Mekarmukti, Pakenjeng, Caringin, Talegong dan Kecamatan Pamulihan.

PSBB tersebut sebagai tindaklanjut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 441/Kep.10-Hukham/2021, tanggal 8 Januari 2021 di 20 Kabupaten/Kota. Dan berlaku mulai 11-25 Januari 2021.

(Andian/Bambang)

Berita Terbaru

spot_img