BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membubarkan kerumunan pembeli di restoran cepat saji di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jabar, Kamis (31/12/2020).
Para pembeli diketahui berkerumun tanpa memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) yaitu menjaga jarak minimal satu meter.
“Dibubarkan, habis itu diatur masyarakat yang mau beli. Setelah itu diimbau tidak kemana-mana, di rumah saja,” kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.
Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa sekitar pukul 12.00 WIB ada kerumunan di pusat perbelanjaan makanan cepat saji.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Jaring 8 ribu Pelanggar Prokes
Mendapat infomasi itu, petugas tim gabungan yang berada di posko Kodim langsung menuju lokasi untuk menindak.
“Langsung diatur jaga jaraknya, kalau melebihi kapasitasn disuruh antre dulu, ditertibkan. Tidak ditutup karena penutupan itu ada batas jam operasionalnya, kita tertibkan,” kata dia.
Pihaknya akan memantau kembali tempat tersebut pada pukul 20.00 WIB. Jika kedapatan melanggar jam operasional akan diminta ditutup.
“Nanti kita lihat dan tinjau, kalau jam 8 masih beraktivitas kita akan tutup,” kata dia.
Lebih lanjut Rasdian mengatakan, jika masih tetap membandel, pihaknya akan menahan identitas pemilik usaha dan akan dipanggil ke kantor untuk diberi sanksi administrasi sebesar Rp500 ribu.
(Yusuf Mugni/LIN)