TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya terus berlanjut, dengan sengkata baru yaitu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan petahana Ade Sugianto – Cecep Nurul Yakin.
Proses dugaan pelanggaran tersebut kini terlah dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Tasikmalaya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengatakan, berdasarkan laporan terkait ditemukan bukti pelanggaran Pilkada yang dilakukan Paslon nomor urut 2 sudah ditindaklanjuti setelah dikaji dan didalami bersama Gakkumdu dengan melibatkan para ahli dan saksi-saksi.
BACA JUGA: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Pasangan WANI Unggul Sementara
“Akhirnya Bawaslu Kab.Tasikmalaya melaporkan dugaan bukti pelanggaran pilkada yang dilakukan Paslon nomor 2 ke KPU,” kata Dodi Juanda Rabu (30/12/2020).
Dodi menjelaskan, dugaan bukti pelanggaran yang dilakukan calon Bupati petahana seperti mengeluarkan kewenangan dan kebijakan terkait program pemerintah untuk kepentingan tertentu.
“Ada bukti yang memenuhi unsur pelanggaran administrasi, masuk di pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dimana sanksi dan ancamannya ada di pasal 188 di undang-undang tersebut,” kata dia.
Sementara Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor 4 Iwan Saputra – Iip Miftahul Faoz Dadi Hartadi mengatakan, apa yang dilaporkan Bawaslu ke KPU itu mengindikasikan kuat bahwa calon Bupati petahana nomor urut 2 melakukan pelanggaran pilkada.
“Apa yang dilaporkan Bawaslu ke KPU memenuhi syarat di pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan kepala daerah,” kata dia.
Dia pun meminta KPU untuk menindaklanjuti laporan Bawaslu tersebut agar pilkada Kabupaten Tasikmalaya jujur dan adil tanpa akses.
“ini ada bukti pelanggaran administrasi, merujuk pasal 71 UU nomor 10/2016 tentang Pilkada, sanksi dan ancamannya sudah jelas yakni berupa pembatalan calon Bupati Dan Wakil Bupati,” kata dia.
(Seda/Anthika Asmara)