JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan urutan daftar prioritas penerima vaksin virus corona pada tahun depan.
Daftar penerima vaksin itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 rencananya mulai dilakukan pada Januari 2021 mendatang menunggu izin pakai darurat yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Prioritas orang yang akan menerima vaksin dijelaskan pada Bab III Pasal 8 PMK Nomor 84/2020. Berdasarkan aturan, ada enam kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19.
BACA JUGA: Aa Gym Positif Covid-19
Kelompok prioritas pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain.
“Petugas pelayanan publik lainnya meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kutip PMK tersebut, Selasa (29/12/2020).
Prioritas vaksin Covid-19 kedua adalah tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
“Pelaku perekonomian strategis sebagaimana dimaksud meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian,” ujarnya, seperti dilansir CNN.
Selanjutnya, urutan ke-tiga adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.
Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif, menjadi proritas penerima vaksin Covid-19 urutan ke-empat.
Lalu masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi menjadi prioritas penerima vaksin virus corona urutan kelima. Prioritas terakhir ialah masyarakat sipil dan pelaku perekonomian lainnya.
“Berdasarkan kriteria penerima vaksin Covid-19 … Menteri dapat mengubah kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 setelah memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dan pertimbangan Satgas Covid-19 dan KPC PEN,” demikian tertulis dalam beleid tersebut.
(Agung)