Senin 6 Januari 2025

Pemkot Bandung Larang Masyarakat Rayakan Tahun Baru

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemkot  Bandung larang masyarakat rayakan tahun baru dengan mengadakan kegiatan pesta kembang api dan tiup terompet selama masa pandemi Covid-19 dan status Kota Bandung di zona merah.

“Yang menimbulkan potensi kerumunan dilarang, dan sebaiknya memang tetap berada di rumah. Pesta kembang api tidak diperbolehkan,” kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, di Kota Bandung Jabar Senin (28/12/2020).

Menurutnya, pemerintah kota telah mengimbau masyarakat agar menghindari kegiatan perayaan tahun baru yang berlebihan, termasuk bagi penjual terompet untuk tidak berjualan saat pergantian tahun.

BACA JUGA: Tol Air Belum Efektif Atasi Banjir, Pemkot Bandung Siapkan Upaya Lain

“Kita terus mengajak masyarakat untuk berdiam diri di rumah saat pergantian tahun baru, dan lebih melakukan  intropeksi diri sepanjang pandemi, apalagi penyebaran Covid-19 saat ini sangat tinggi,” kata dia.

Yana menambahkan, Pemkot Bandung akan memberikan tindakan tegas kepada mereka yang melanggar aturan di malam pergantian tahun baru sesuai dengan peraturan wali kota.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img