BANJAR,FOKUSJabar.id: Sebanyak 42 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring dalam Operasi Lilin Lodaya tahun 2020 dalam rangka pengaman hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kota Banjar.
Operasi Lilin Lodaya tahun 2020 dilaksanakan di Simpang 4 Alun-alun Kota Banjar sekaligus pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Prokes sebagai upaya memutus mata rantai covid-19 di Kota Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny mengatakan, operasi yustisi dilakukan secara stasioner. Dalam penindakan terlihat masih banyaknya pengguna jalan dan masyarakat Kota Banjar yang melanggar prokes.
“Ada 42 pelanggar yang terjaring dalam operasi tersebut,” kata AKBP Melda, Jumat (25/12/2020).
Pelanggar prokes yang ditindak. kata Melda, diberikan hukuman sanksi sosial. Seperti menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, membacakan Pancasila, hingga tindakan fisik terukur berupa push up.
BACA JUGA: Nataru, Pemkot Bandung Minta Petugas Tindak Tegas Pelanggar Prokes
“Pelanggar [rokes diberikan sanksi sosial seperti push up dan membacakan Pancasila,” Melda menambahkan.
Pelaksanaan tugas pengamanan tersebut, lanjut Melda, juga dilakukan di beberapa gereja di Kota Banjar “Pengamanan juga kita lakukan di setiap gereja yang sedang melakukan perayaan Natal,” kata dia.
Berdasarkan pantauan FOKUSJabar, personel yang melakukan Operasi Lilin Lodaya tahun 2020 dan Operasi Yustisi merupakan personel gabungan dari Polres Banjar, Subdenpom III/2-4 Banjar, Kodim 0613/Ciamis, Sat Pol PP, Dishub, dan BPBD Kota Banjar.
(Budiana Martin/Ageng)