Senin 9 Desember 2024

Walikota Banjar: Perwal Sanksi 500 Ribu bagi Pelanggar Prokes Sudah Keluar

BANJAR, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Banjar telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait sanksi sebesar Rp500 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Banjar, Jawa Barat.

Kendati demikian, sanksi denda yang dituangkan dalam Perwal nomor 80 tahun 2020 tentang perubahan peraturan walikota Banjar nomor 53 tahun 2020 mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggar tertib kesehatan pada pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam penanggulangan covid-19 belum juga dilakukan di Kota Banjar.

“Saya memang sudah mengeluarkan perwal yang melanggar yustisi ini, kita denda dengan sanksi 500 ribu, tapi sampai hari ini belum ada,”ungkap Walikota Banjar, Ade Uu Sukaesih saat ditemui usai apel pasukan gelar operasi lilin Lodaya tahun 2020 di halaman Mabespolres Kota Banjar, Senin (21/12/2020).

Ade mengatakan pihaknya akan memberikan pendekatan terlebih dahulu kepada masyarakat mengenai penerapan sanksi tersebut. Menurutnya, pihaknya akan terlebih dahulu melihat perubahan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin dalam memutus mata rantai covid-19.

BACA JUGA: Polres Banjar Gelar Operasi Lilin selama 15 Hari Ke Depan

“Nanti dilihat data, kalo ada yang 2 sampai 4 kali melanggar, diliat, kan itu datanya ada, baru akan disanksi,” katanya.

Selain itu, Ade mengatakan selain penerapan sanksi tersebut, pihaknya akan menindak tegas terhadap masyarakat yang mengadakan kegiatan yang sifatnya mengundang banyak orang, baik itu bentuk kegiatan hajatan nikahan ataupun yang lainnya.

“Masyarakat banyak yang menyepelekan, bukan tidak boleh nikah, boleh saja nikah tapi hanya akadnya saja resepsinya nanti saja jika udah aman, kan begini yah saya harapkan masyarakat itu peduli terhadap aturan dari kita (Pemerintah),” kata dia.

Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa dalam menjelang hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 saat ini karena kasus covid-19 terus memingkat maka tidak ada yang boleh melakukan perayaan.

“Untuk perayaan Natal dan Tahun Baru, tidak boleh ada yang melakukan perayaan apapun tidak akan dikasih izin,” kata dia.

Adapun pelaksanaan hari raya Natal di Setiap Gereja yang ada di Kota Banjar, Pemerintahan Kota Banjar sudah bersinergi dengan TNI-Polri agar tetap menjaga kondusifitas terutama dalam penerapan protokol kesehatan guna menghentikan penyebaran covid-19 khusunya di Kota Banjar.

“Adapun pelaksanaan Natal di Gereja nanti pasti dengan menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin,” kata Ade.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun FOKUSJabar Pemerintahan Kota Banjar sebelumnya melakukan penindakan dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terhadap pelanggar Prokes, padahal penerapan sanksi tersebut tidak berlandasan payung hukum yang dituangkan dengan peraturan walikota ataupun peraturan yang lainnya.

(Budiana Martin)

Berita Terbaru

spot_img