Jumat 13 Desember 2024

Pemkot Bandung Akan Dukung Aturan soal Dokumen Rapid Test Antigen

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyusun surat edaran (SE) tentang perjalanan orang selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Nantinya, warga luar yang datang berwisata ke Kota Bandung wajib memiliki surat negatif rapid test antigen.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengatakan, akan diatur dalam surat edaran wali kota Bandung tentang protokol kesehatan saat perjalanan dan wisata yang mengacu kepada surat edaran gubernur Jawa Barat dan BNPB.

“Kita sudah menerima surat edaran baik dari gubernur dan BNPB. Saat ini kita sedang meramu dua kebijakan itu, dan nanti akan ada surat edaran wali kota yang disampaikan langsung pak wali,” kata Ahyani di Balai Kota, Bandung Jalan Wastukancana, Jabar Senin (21/12/2020).

Menurutnya, surat edaran tersebut berisi tentang sejumlah syarat pelaku perjalanan. Salah satunya, setiap warga yang datang dari luar Kota Bandung yang menggunakan jasa moda transportasi Kereta Api (KA) dan pesawat wajib memiliki surat negatif rapid test antigen.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Jaring 8 ribu Pelanggar Prokes

“Kalau kendaraan pribadi hanya imbauan. Tetapi begitu masuk ke tempat wisata, wajib memiliki surat edaran gubernur yang memperlihatkan negatif rapid tes antigen. Tetapi untuk warga yang datang ke Bandung bukan untuk wisata, tidak perlu menunjukan hasil rapid test antigen,” kata dia.

Ahyani menambahkan, surat negatif rapid test antigen akan menjadi tanggung jawab masing-masing pelaku perjalanan. Pemkot Bandung hanya menanggung biaya uji swab maupun rapid test dari pasien hasil tracing kasus positif.

(Yusuf Mugni/Agung)

Berita Terbaru

spot_img