PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Sebanyak 23 warga Kabupaten Pangandaran yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) saat berkegiatan di sarana umum di sanksi secara langsung oleh petugas gabungan yang sedang melakukan operasi yustisi penerapan prokes, Sabtu (19/12/2020).
Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi mengatakan, pihak bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupten Ciamis secara rutin melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan. Namun kata dia, selama pihaknya melakukan operasi tersebut masih banyak warga yang abai dengan protokol kesahatan.
“Kami sangat menyayangkan dengan banyaknya warga Kabupaten Pangandaran yang terkena oprasi yustisi karena lalai dengan prokes, padahal kasus Covid-19 masih terus meningkat,” katanya.
BACA JUGA: 955 Rumah di Kabupaten Pangandaran Terdampak Banjir
Suyadi mengatakan, dari 69 orang yang terjaring oprasi Yustisi sebanyak 23 orang diberi sanksi fisik dengan melakukan push up, tujuh orang teguran lisan, 25 teguran tertulis dan empat orang disangsi sosial dengan disuruh mengucap Pancasila.
“Selain memberikan sangsi jajaran kami juga memberikan masker sebagai upaya mencegah penyebaran Covide-19, ” katanya.
Suyadi melanjutkan, penggunaan masker yang baik dan benar merupakan salah satu cara yang efektif untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Kami juga selalu menyarankan masyarakat untuk memakai masker saat berada di tempat umum, setelah beraktifitas segera cuci tangan di air yang mengalir dengan memakai sabun dan apabila ada kegiatan jangan sampai menimbulkan kerumunan tetap jaga jarak, ” katanya.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)