BANJAR,FOKUSJabar.id: DPRD Kota Banjar masih menyisakan “PR” menjelang akhir tahun 2020, pasalnya sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) belum rampung hingga saat ini.
Terlebih hingga saat ini DPRD juga belum menetukan penetapan Raperda pada rapat Paripurna tahun 2020.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ajat Sudrajat mengatakan, ada sejumlah faktor yang membuat pembetukan Raperda di Kota Banjar menjadi molor hingga akhir tahun, diantaranya adalah keterbatasan anggota DPRD Kota Banjar, waktu dan sejumlah faktor lain yang pembahasan Raperda.
BACA JUGA: DPRD Kota Banjar Kritisi APD jadi Alat Sanksi Pelanggar Prokes
“Pembahasan Raperda tahun ini juga terhambat oleh refocusing anggaran untuk Covid-19. Memang sangat banyak kendala,” kata dia Sabtu (19/12/2020).
Adapun Raperda yang saat ini belum sampai pada tahap Paripurna yakni Raperda terkait pengangkatan, pemberhentian perangkat Desa dan Raperda terkait Kepemudaan.
“Untuk Raperda yang ditangguhkan seperti Raperda perubahan tentang rancangan pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) tahun 2028-2023 dan Raperda tentang rencana induk pariwisata daerah akan masuk pada pembahasan Prolegda tahun 2021,” katanya.
Selain itu terkait Raperda pendidikan dikatakan Ajat, belum lama ini telah diusulkan Dinas Pendidikan, namun Raperda tersebut tidak jadi masuk dalam pembahasan, karena dari pihak Disdikbud membatalkan Raperda tersebut.
“Kami usahakan Raperda yang sudah selesai pembahasan itu bisa diparipurnakan pada bulan ini. Untuk Raperda yang lain nanti jadi prioritas tahun depan,” katanya.
Kendati demikian Ajat menambahkan, DPRD Kota Banjar sudah selesaikan delapan buah Raperda di tahun 2020 ini dan telah tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar.
“Raperda yang sudah tertuang meliputi Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan perlindungan masyarakat serta Raperda APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2021,” kata Ajat.
Kemudian untuk Raperda yang telah rampung lainnya kata Ajat yaitu, Raperda tentang penyertaan modal perusahaan umum daerah Tirta Anom, Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, serta Pengujian Kendaraan Bermotor.
“Selain itu, ada juga Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2020, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran,” kata Ajat.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)