PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengaku siap menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran dari pihak manapun.
“Kami siap menghadapi gugatan dari pihak manapun,” kata Muhtadin Jumat (18/12/2020).
Selain itu Muhtadin mengatakan, KPU Pangandaran juga akan mempertanggungjawabkan kerja-kerja penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020. Adapun terkait lokus yang didugakan adanya keberpihakan penyelenggara, itu akan dibuktikan bahwa KPU Kabupaten Pangandaran dalam posisi netral.
BACA JUGA: KPU Pangandaran Tetapkan Pasangan Juara Unggul
“Sejauh ini kita selalu menjaga mengedepankan nilai – nilai profesionalitas dan integritas penyelenggara,” katanya.
Sebelumnya, materi gugatan yang akan diajukan ke MK oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Adang Hadari – Supratman soal dugaan keberpihakan penyelenggara pemilu dan money politic yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
“Salah satunya itu, terkait money politic yang kami akan ajukan gugatan,” kata ketua Tim Pemenangan Pasangan AMAN Muhammad Taufik Martin Kamis (17/12/2020).
Selama ini penanganan pelaporan yang disampaikan kepada pihak Bawaslu, dianggap masih datar-datar saja. Martin berharap keadilan bisa muncul dengan adanya gugatan terhadap hasil Pilkada 2020 ke MK.
“Seperti tidak ada keseriusan. Kami mencari keadilan,” katanya.
Martin menjelaskan, tim advokasi paslon AMAN kini sedang melakukan gelar perkara, untuk menentukan materi yang akan dibawa ke MK.
“Nanti kita pilah mana yang akan diajukan ke MK dan mana yang akan dibawa ke Bawaslu,” kata dia.
Selain materi untuk bahan gugatan Martin mengatakan, pihaknya juga akan memilah bahan laporan yang mengandung unsur pidana di Pilkada 2020.
“Tentu saja kita akan laporkan juga berbagai tindak pidana ke pihak kepolisian,” kata dia.
(Agus/Anthika Asmara)