BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung sudah menjaring ribuan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sejak diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional pada (4/12/2020) lalu.
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, dalam operasi prokes yang dilakukan, Satpol PP memberikan sanksi sosial dan denda administrasi. Data hingga 15 Desember 2020, ada sekitar 8 ribu pelanggar yang terjaring, dengan denda keseluruhan Rp90 juta. Denda itu dari badan usaha dan operasi yustisi.
Selain menjaring ribuan pelanggar, Satpol PP juga berhasil menindak badan usaha yang kedapatan melanggar aturan. Ada tiga badan usaha yang ditutup dan disegel.
“Ada kafe, dan rumah makan. Jenis pelanggarannya berbeda, ada yang melanggar kapasitas. Ada yang melanggar batas operasional dan kita tutup selama 14 hari,” kata Rasdian, Rabu (16/12/2020).
BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Tindak 104 Pelanggar Prokes
Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan selama PSBB proporsioal dan berlaku baik di instansi pemerintahan maupun swasta.
“Sudah kita mulai, kita sudah koordinasi dengan BKPP,” kata dia.
(Yusuf Mugni/LIN)