Kamis 12 Desember 2024

Sanksi Prokes Pemakaian APD di Kota Banjar Tidak Berpayung Hukum

BANJAR,FOKUSJabar.idWali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih mengatakan, Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) tidak ada dalam peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Banjar. 

Ade mengatakan bahwa penerapan sanksi tersebut merupakan inisiatif dan upaya pemerintah dalam menekan masyarakat untuk lebih disiplin menjalankan prokes guna memutus penyebaran mata rantai Covid-19 khusunya di Kota Banjar, Jabar.

“Penerapan sanksi itu (penggunaan APD) kepada masyarakat hanya inisiatif saja,” kata Ade saat ditemui usai kegiatan rapat kordinasi lintas sektoral di aula sekertaris daerah Kota Banjar, Selasa (15/12/2020).

Ade menjelaskan, tersebut hanya sebatas upaya dalam menekan masyarakat untuk mematuhi prokes 3 M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Dan menjaga Jarak).

BACA JUGA: DPRD Kota Banjar Kritisi APD jadi Alat Sanksi Pelanggar Prokes

“Ya biar masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam menjalankan 3M,” katanya.

Kendati demikian Ade menyebutkan, penerapan sanksi tersebut akan tetap dilakukan, namun tetap dengan melihat situasi dan kondisi keadaan kasus Covid-19 di Kota Banjar.

“Bukan tidak akan dilaksakan lagi tapi kita liat dulu situasinya,” kata dia.

Lebih lanjut, Ade hanya berharap, masyarakat itu bisa disiplin menerapkan prokes karena hal itu bisa meminimalisir atau memutus penyebaran mata rantai Virus yang sangat mematikan ini.

“Saya ingin masyarakat kota Banjar sehat, saya ingin masyarakat baik-baik saja di era Pandemi Covid-19 ini,” kata dia. 

Sementara itu, diberitakan sebelumnya Presiden Mahasiswa (Presma) Stisip Bina Putra Kota Banjar Kresty Amelania Putri angkat bicara dengan langkah Pemkot Banjar yang kurang pas dalam pemberian sanksi bagi pelanggar prokes.

Dia menjelaskan, ketika pemerintah menindak pelanggar prokes dengan memakaikan APD supaya memberikan efek jera dan merasakan bagaimana kinerja nakes kepada masyarakat  tersebut terkesan hanya menghambur-hamburkan APD saja.

“Perihal Masyarakat yang melanggar Prokes harus memakai APD menurut saya itu tidak akan memberikan efek jera ka masyarakat, balik lagi ke fungsi APD untuk apa dan untuk siapa, jadi ini terkesan menghamburkan APD saja, apalagi APD kan saat ini susah dicari,” katanya saat dihubungi, Jumat (4/12/2020).

Kresty mengatakan, sanksi itu tidak pas karena APD sebetulnya diperuntukan bagi nakes sebagai garda terdepan dalam penganganan Pasien Covid-19, terlebih APD tersebut adalah alat yang satu kali pakai.

“Harus Pemkot memikirkan untuk stok yang memang digunakan sebagai peruntukannya, kalau semua yang melanggar pakaikan APD apakah nanti stok APD untuk nakes aman,” kata dia.

Kresty menambahakan, sebetulnya pemerintah sudah mengatur secara payung hukum bahwa yang tidak mentaati prokses itu di denda.

“Jangan asal-aslan. Penerapan sanksi baru ini juga harus ada payung hukum yang jelas,” kata dia.

Ditambah lagi kata dia, Kota Banjar ini penindakan dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 kurang ketat dan kebijakan-kebijakan yang adapun tidak jelas.

“Kalau mau Banjar itu harus ketat, Banjar Zona merah nih, Bikin kebijakan yang jelas, kalau mau lockdown sekalian yang ketat,” katanya.

Keputusan dalam mengambil kebijakan seperti lockdown, dikatakan Kresty Pemkot Banjar kurang berani dan dengan hal tersebut terkesan bahwa Pemerintah tidak sayang akan masyarakat di Kota Banjar.

“Tenaga medis mereka udah lelah, sedangkan d lapangan masyarakat sudah jenuh dengan Corona,” kata Kresty.

(Budiana/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img