BANDUNG,FOKUSJabar.id: Seiring pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Pemerintah Kota Bandung menutup beberapa ruas jalan. Hal tersebut dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
Kasatlantas Polretabes Bandung Kompol Rano Hardiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Gugus Tugas terkait penutupan beberapa ruas jalan di Kota Bandung. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kerumunan dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes).
“Diharapkan adanya pembatasan arus kendaraan di jalan-jalan masyarakat berkurang berkerumun,” kata Rano di Balai Kota Bandung, Jabar, Selasa (8/12/2020).
BACA JUGA: Tertimpa Mobil, Karyawan Rumah Makan Dilarikan ke RSUD Ciamis
Rano mengatakan, penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Bandung dibagi dalam dua kategori yakni Ring 1 dan Ring 2. Menurutnya, untuk waktu dan durasi penutupan jalan akan diberlakukan secara bervariasi.
“Kita di Ring 1 satu itu ada 11 titik penutupan, dan Ring 2 ada 12 titik. Untuk waktu bervariasi, dari mulai 17.00 WIB atau 18.00 dan 21.00 hingga pukul 05.00 WIB, berlaku mulai malam ini hingga 14 hari ke depan,” kata dia.
Berikut data lengkap penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Bandung:
Ring 1 :
– Jalan Otista Pasar Baru, Jalan Naripan Tamblong, Jalan Braga, Jalan Banceuy AA, Jalan Lembong Tamblong (Patung Bola), Jalan Merdeka (Merdeka-Riau, Merdeka-Aceh, Sumatra-Aceh, Wastu-Aceh), Jalan Ir. H. Djuanda (Cikaso sampai Simpang Dago), Jalan Purnawarman, Jalan Alun-alur Timur : Penutupan Hari biasa 21.00 WIB sampai 05.00 WIB, Hari Minggu 20.00 WIB sampai 05.00 WIB.
– Jalan Dipatiukur : penutupan hari biasa 17.00 WIB sampai 22.00 WIB dan di Hari Minggu pukul 17.00 WIB sampai 05.00 WIB.
– Jalan Asia Afrika Tamblong : Hari biasa 18.00 WIB sampai 05.00 WIB, Hari Sabtu dan Minggu 18.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Ring 2 :
Jalan A Yani-Riau, Gatsu-Lingkar, Talaga Bodas-Lingkar, Lodaya-Lingkar, Buah Batu-Lingkar, Sriwijaya-Lingkar (patung ikan), M. Toha-Lingkar, Otista-BKR, Kopo-Peta, Pasirkoja-Peta, Jamika : penutupan di hari biasa mulai pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB dan di Hari Sabtu Minggu pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB.
(Yusuf Mugni/Ageng)