PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: 10 orang warga terjaring operasi Yustisi yang digelar Polsek Cigugur Polres Ciamis Polda Jawa Barat (Jabar) karena tidak mematuhi protokol kesehatan (tidak menggunakan masker) saat berada di tempat umum, Minggu (6/12/2020).
Demikian dikatakan Kapolsek Cigugur, AKP. Rokhani. Mereka dikenakan sanksi atau tindakan langsung untuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya menggunakan masker saat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang hingga kini belum mereda.
“Sesuai Inpres No6 Tahun 2020, kami tegakan operasi ini, ” katanya.
BACA JUGA: SOR Jadi Tempat Isolasi Covid-19, Pelaku Olahraga Prihatin
Rokhani menuturkan, para personel Polsek Cigugur dalam upaya menegakan Inpres No 6 Tahun 2020 secara mobile mendatangi tempat-tempat keramaian.
“Tempat-tempat keramaian yang memungkinkan berkumpulnya massa, kami sisir untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” kata dia.
Harapannya, masyarakat tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan.
“Yang kami berikan sanksi, mereka yang sama sekali tidak membawa masker sedangakan bagi yang membawa masker tapi menggunakanya tidak benar kami berikan pemahaman bagaimana cara menggunakan masker yang benar,” jelasnya.
Rokhani menjelaskan, dengan mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M merupakan upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami tegaskan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker dengan benar, jangan lupa cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir dan selalu waspada dengan menjaga jarak apalagi dengan orang yang tidak dikenal saat berada di tempat umum,” ungkapnya.
(Husen Maharaja/Bambang)