spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    3 Raperda di Kota Banjar Disahkan

    BANJAR,FOKUSJabar.id: DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar Jawa Barat (Jabar) usai menggelar rapat paripurna pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (30/11/2020) lalu. 

    Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi mengatakan, tiga Raperda tersebut, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, Rapeda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum serta Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

    BACA JUGA: Lewat Kolaborasi Pemkot Bandung Siap Tekan Angka Kejahatan

    “Ada tiga Raperda yang ditetapkan, dan sudah kami sepakati bersama pemerintah pada rapat Paripurna DPRD Kota Banjar,” katanya, Rabu (2/12/2020). 

    Menurut dia, besaran APBD Kota Banjar untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 792.480.553.855. Rinciannya, untuk pendataan daerah Rp757.849.934.472, Belanja Daerah Rp792.480.553.855, sehingga terjadi defisit sebesar Rp34.630.619.383.

    “Kami harap nantinya realisasi anggaran ini bisa untuk urusan prioritas. Tentunya dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Banjar,” katanya.

    Dadang menambahkan, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, maka untuk anggaran tahun 2021 masih terkena refocusing untuk menangani wabah pandemi. Hanya saja, untuk teknis realisasinya nanti melalui masing-masing OPD.

    “Kemungkinan anggaran yang terkena refocusing itu sekitar 50 persen dari jumlah total anggaran tahun depan. Semua itu untuk kebaikan kita semua dalam menghadapi wabah pandemi ini,” ungkapnya.

    Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih mengatakan, terkait penetapan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, pihaknya memberikan apresiasi atas kinerja DPRD Kota Banjar.

    Selanjutnya, terkait dengan terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, pihaknya berharap dapat menjadi acuan bagi pihak perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan.

    Kemudian, dengan terbentuknya Perda Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, pihaknya juga berharap agar dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah.

    Selain itu, melalui uji kendaraan bermotor dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat kesalahan teknis, karena kurangnya kontrol pengawasan sarana dan prasarana kelengkapan kendaraan.

    “Semoga Rancangan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan itu dapat meningkatkan pelayanan, kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Banjar,” harap Wali Kota Banjar.

    (Agus-adv/Bambang) 

    Berita Terbaru

    spot_img