JAKARTA,FOKUSJabar.id: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan rencana sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) pada semester genap Tahun Ajaran 2020-2021 akan dilaksanakan berdasarkan persyaratan yang sangat ketat.
Nadiem mangatakan, hal itu dilakukan demi melindungi kesehatan dan keselamatan anak dan semua pihak.
“Bahwa pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 bukan berarti tanpa prasyarat yang ketat,” kata Nadiem, Senin (30/11).
Nadiem menjelaskan, beberapa prasyarat ketat itu antara lain, bahwa penentuan pemberian izin PTM tidak lagi didasarkan pada peta zonasi risiko dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, tetapi oleh pemerintah daerah (pemda), kantor wilayah (kanwil) atau Kementerian Agama (Kemenag), dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.
BACA JUGA: Nadiem Minta Pemda Pertimbangkan Ijin PTM Secara Matang
“Tidak harus serentak sekabupaten per kota, tapi bisa bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. Semuanya tergantung keputusan pemda tersebut,” kata Mendikbud.
Kemudian, satuan pendidikan juga harus memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan dari komite sekolah dan perwakilan orang tua. Orang tua, katanya, memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya boleh masuk sekolah atau tidak.
Apabila ketiga tahapan terpenuhi maka peserta didik dapat memulai PTM di satuan pendidikam secara bertahap.
Bagi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya untuk melaksanakan PTM, maka sekolah tetap diwajibkan untuk memfasilitasi pembelajaran secara jarak jauh bagi peserta didik.
“Dari semua ini yang terpenting adalah pemda harus mempertimbangkan dengan matang pemberian izin PTM,” kata Mendikbud.
(Agung)