Jumat 13 Desember 2024

Emil Perpanjang PSBB Bodebek Hingga 23 Desember

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) memperpanjang kembali masa PSBB proporsional di wilayah Kota Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bogor juga Bekasi (Bodebek). PSBB Bodebek jilid kedelapan ini berlaku hingga 23 Desember 2020.

Perpanjangan PSBB Bodebek jilid kedelapan ini ditetapkan dalam Kepgub Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19.

Emil menandatangani Kepgub itu pada Kamis (26/11/20). Sedianya, PSBB proporsional Bodebek berakhir pada 25 November mendatang.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

BACA JUGA: Tren Covid-19 Meningkat, Bupati Pastikan Pilkades Ciamis Tetep Digelar

“PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Daud, Senin (30/11/20).

Daud mengatakan keputusan untuk memperpanjang masa PSBB Bodebek ini, selaras dengan Pemprov DKI Jakarta yang juga memperpanjang masa PSBB transisi sampai 6 Desember 2020.

Di samping itu, penambahan kasus Covid-19 di daerah penyangga ibu kota negara itu juga masih tinggi.

“Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi,” kata Daud.

(Agung)

 

Berita Terbaru

spot_img