Kamis 12 Desember 2024

OTT Wali Kota Cimahi, KPK Tetapkan 2 Tersangka

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar), Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU KB Hutama Yonathan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi berupa penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Menurut Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam OTT tersebut, pihaknya  telah mengamankan 11 orang pada hari Jumat  (27/11/ 2020) sekitar pukul 10.40 WIB di beberapa tempat (Bandung dan Cimahi).

Ke-11 orang tersebut,  Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota Cimahi) periode 2017-2022, Farid Ajudan Wali Kota Cimahi, Yanti orang kepercayaan Wali Kota Endi sang sopir Yanti, Dominikus Djoni swasta, Hutama Yonathan Komisaris RSU KB, Nuningsih Direktur RSU, Cynthia Gunawan Staf RSU KB, Hella Hairani Kadis PTSP, Aam Rustam Kasi di Dinas PTSP dan Kamaludin sopir Cynthia Gunawan.

BACA JUGA: OTT Wali Kota Cimahi, Ini yang Diamankan KPK

Selain mengamankan 11 orang, KPK juga mengamankan uang pecahan rupiah sebesar Rp425 juta.

Pada pertemuan tersebut, AJM diduga meminta uang Rp3,2 Milyar (10 persen0 dari nilai RAB yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp32 Milyar.

Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU KB melalui YR selaku orang kepercayaan AJM.

“KPK menerima informasi dari masyarakat akan ada penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan YH selaku pemilik RSU KB,” terangnya

Kata Ali, untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan. 

Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat. Jumlahnya sekitar Rp1,661 Milyar dari kesepakatan Rp3,2 Milyar.

“Pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020 sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta,” paparnya.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Sebagai penerima, tersangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk AJM kata Ali, bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dan HY di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020,” ungkap Ali.

Pihaknya mengaku prihatin atas terjadinya korupsi yang terus dilakukan oleh para Kepala Daerah. Bahkan untuk Kota Cimahi sudah 3 Kepala daerahnya berturut – turut menjadi tersangka KPK.

Dia berharap, kejadian ini tidak akan terulang kembali. Kepala Daerah dipilh melalui proses demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat.

“Jangan khianati amanah yang diberikan oleh rakyat,” harapnya.

Ali berharap, Kepala Daerah dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan, membuat kebijakan yang semata – mata berfokus pada kesejahteraan warga.

Karenanya, jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok. 

Pihaknya berharap, apa yang dilakukan Kepala Daerah di Cimahi menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Kami apresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Undang – Undang menjamin perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

(Agus/Bambang)

Berita Terbaru

spot_img