BANDUNG, FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sekitar 10 orang pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna pada Jumat (27/11/2020).
Lembaga antirasuah itu pun turut mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dengan nominal sekitar Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah sakit.
“Yang diamankan 10 orang dan uang sebesar Rp425 juta,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Jumat (27/11/2020).
Selain Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, KPK pun mengamankan 10 orang yang diantaranya merupakan pejabat di pemerintahan Kota Cimahi serta beberapa orang dari unsur swasta.
BACA JUGA: Ini Profil Wali Kota Cimahi dan Rumah Sakit Terkait OTT KPK di Jumat Keramat
“Kasus ini terkait dugaan korupsi perizinan pembangunan rumah sakit di Cimahi,”
kata Ali Fikri.
Saat ini, lanjut Ali Fikri, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para pihak terperiksa.
“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” Ali Fikri menegaskan.
Seperti diketahui, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditangkap pada OTT pada Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Benar (ada OTT Wali Kota Cimahi),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ajay diduga menerima suap terkait perizinan proyek pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi.
“Dugaan walkot melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
(Agus/Ageng)