CIAMIS, FOKUSJabar. Id: Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis memberikan keringanan pembayaran pajak pada warganya di masa pandemi, Rabu (25/11/2020).
Kepala BPKD Kabupaten Ciamis Kurniawan melalui Kabid Penagihan dan Pelaporan Pajak Ega Anggara Al-Qautsar mengatakan, keringanan tersebut berupa penghapusan denda pajak.
“Penagihan untuk Tahun 2019 tetap dilaksanakan namun diberi keringanan dengan tidak dijatuhi denda bagi mereka yang telat membayar pajaknya,” kata Ega.
Tak hanya itu, Ega mengatakan para wajib pajak juga diberikan keleluasaan tenggat waktu pembayaran pajak.
BACA JUGA: ASN Terpapar Covid-19, 2 Instansi di Ciamis Ditutup
“Untuk tahun ini biasanya jatuh tempo itu tanggal 30 September saat ini dimajukan jadi bulan tanggal 30 Nopember 2020,” kata dia.
Ega melanjutkan, untuk target yang dicanangkan Pemkab Ciamis dari sektor pajak PBB untuk saat ini baru mencapai 83 persen dari total target Rp 22,5 Milyar.
“Saat ini baru tercapai Rp 19 Milyar tinggal 3,5 Milyar lagi untuk mencapai target 100 persen, ” kata Ega.
Ega juga optimis target pajak bumi bangunan pedesaan dan Perkotaan ( PBB-P2) untuk tahun 2020 ini akan tercapai sesuai target walaupun di masa pandemi.
(Husein Maharaja/Agung)