BANJAR,FOKUSJabar.id: Aplikasi Sistem Elektronik Kinerja (E-Kinerja) di Kota Banjar akan diberlakukan pada Januari 2021 mendatang.
“Untuk penerapannya (E-Kinerja) akan mulai berlaku pada Januari 2021 mendatang,” kata Walikota Banjar, Ade Uu Sukaesih saat memberikan sambutan pada kegiatan grand opening layanan kateterasi jantung dan pembuluh darah (Caht Lab) di RSUD Kota Banjar, Senin (23/11/2020).
Aplikasi tersebut merupakan program pemerintah untuk mewujudkan pemerintah Good Governance dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan. Aplikasi yang diperuntukkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ini sudah disiapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Pemkot Banjar akan berlakukan Aplikasi Kinerja sesuai yang sudah disiapkan oleh BPK,” kata Ade.
BACA JUGA: UMK Banjar Tahun 2021 Terendah se-Jawa Barat
Sementara itu, aplikasi E-Kinerja ini memiliki manfaat untuk mengukur dan memantau ASN secara periodik.
Aplikasi tersebut juga menjadi salah satu acuan data pemberian tunjangan kinerja yang diterima pegawai dan memetakan kinerja ASN dalam rangka merit system.
Adapun Level Aplikasi E-Kinerja ini diantaranya sebagai berikut:
A. Level 1 : Kondisi PNS telah merubah kebiasaan untuk mencatat kegiatan kedinasan harian.
B. Level 2 : Kondisi PNS telah mampu mengaitkan kegiatan kedinasan harian dengan butir-butir kegiatan yang ada dalam SKP tahunan.
C. Level 3 : Kondisi PNS mampu membagi target tahunan menjadi target triwulan atau bulanan mengacu pada SKP sebagai acuan kegiatan kedinasan harian.
D. Level 4 : Kondisi PNS mampu menyelaraskan sasaran organisasi dan sasaran individu.
E. Level 5 : Kondisi Instansi telah menyusun SOTK berdasarkan analisi jabatan serta penyesuaian dengan penyusunan SKP berdasarkan Renstra dan SOTK
F. Level 6 : Kondisi instansi mampu menilai dan mencatat kinerja PNS secara benar dan dimanfaatkan untuk mengambil keputusan.
Selain itu, dalam aplikasi E-Kinerja ini ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan oleh para penggunan, diantaranya sebagai berikut:
1. ASN merekam data SKP yang dibuat secara cascading
2. Breakdown SKP menjadi target bulanan
3. Input kegiatan harian (tugas jabatan dan tugas tambahan)
4. Evaluasi capaian target SKP secara periodik dan perilaku oleh pejabat penilai
5. Pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan capaian nilai SKP dan parameter lain
6. Pencetakan lembar SKP, realisasi, Penilaian, dan prestasi kerja.
(Budiana/Agung)