spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Cek info.gtk.kemdikbud.go.id Dapatkan BSU Rp1,8 Juta

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Lewat laman info.gtk.kemdikbud.go.id, Kemdikbud membagikan Bantuan Subsidi Upah (BSU)  sebesar Rp 1,8 juta bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS yang terdampak Covid-19.

    Namun, terkadang tidak mudah mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id. tersebut. Tak sedikit masyarakat yang mengaku kesulitan untuk mengakses laman milik Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud  itu.

    Untuk itu, agar membantu anda mengetahui pencairan BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud tersebut. FOKUSJabar.id berbagi tips yang bisa dicoba untuk mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id.

    Tips mengakses situs info GTK untuk mengetahui info seputar BSU:

    1. Menggunakan tab samaran atau new incognito window

    2. Menggunakan browser yang berbeda

    BACA JUGA: Kemendikbud Kembali Bagikan Kuota Gratis, Ayo Cek!

    3. Masuk setting dan bersihkan cache, cookies, browsing dan download history

    4. Klik link https://info.gtk.kemdikbud.go.id/?s=999& pesan dengan tampilan seperti ini:

     

    Tampilan situs info.gtk.kemdikbud.go.id untuk info BSU. (Foto: info GTK Kemdikbud)

    PTK non PNS yang berpeluang mendapatkan BSU adalah dosen, guru non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, dan tenaga perpustakaan. Profesi lainnya yang berpeluang mendapatkan BSU adalah tenaga laboratorium, administrasi, dan operator sekolah.

    Untuk para dosen bisa mengakses situs pddikti.kemdikbud.go.id untuk info terkait BSU Rp 1,8 juta yang hanya diberikan sekali. BSU diberikan bertahap hingga akhir November 2020 dengan total anggaran mencapai Rp 3,66 triliun.

    Selain informasi seputar BSU, kemudahan mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id memberi manfaat lain pada PTK non PNS yaitu:

    1. Mengetahui status pencairan, rekening, dan lokasi bank penyalur BSU

    2. Bisa mengunduh surat keputusan penerima BSU Info GTK dan PD Dikti

    3. Dapat mendownload Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan BSU Rp 1,8 juta.

     

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img