Jumat 13 Desember 2024

Di Banjar, Pelanggar Prokes Disanksi Rp500 Ribu

BANJAR,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar Jabar segera menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Hal tersebut menyusul tren penyebaran virus Corona (Covid-19) yang semakin mengganas di Kota Banjar. 

“Tren Covid-19 saat ini naik. Permasalahan itu diawali dari kurang disiplinnya masyarakat. Padahal saat ini sudah memberlakukan sanksi sosial, namun masih banyak yang melanggar,” kata Wakil Wali Kota Banjar Nana Suryana.

Menurut Nana, Pemkot Banjar akan memberlakukan sanksi denda. Namun saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nya belum rampung.

“Nanti ada regulasi penerapan sanksi dalam bentuk nominal,” kata dia.

BACA JUGA: Seorang Pedagang di Banjar Ditemukan Meninggal Dalam Keadaan Sujud

Terobosan tersebut sambung dia, bukan ingin merepotkan masyarakat, tetapi untuk efek jera agar warga patuh dalam menerapkan protokol kesehatan.

FOKUSJabar.id Banjar
Data Update Covid-19 pada 16 November 2020 (Budiana)

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang menganggap Covid-19 biasa saja, sehingga tidak lagi memerhatikan prokes. 

“Saat ini di lapangan sudah terlihat banyak pertokoan yang tidak melengkapi fasilitas prokes, masyarakat pun banyak yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak,” kata Nana.

Kondisi tersebut menyebabkan kluster-kluster baru bermunculan sehingga pemerintah harus memperketat pengawasan dan penegakan prokes. Terlebih kepada para pendatang dari luar Banjar.

Dari informasi yang dihimpun FOKUSJabar, denda yang akan diberlakukan kepada pelanggar prokes sesuai hasil rakor evaluasi penanganan Covid-19 di Kota Banjar maksimal Rp500 ribu.

(Budiana/Bambang)

Berita Terbaru

spot_img