BANDUNG,FOKUSJabar.id: Akibat pohon tumbang, dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di depan Balubur Town Square, Jalan Tamansari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung Jabar, Sabtu (14/11/2020) malam.
Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Rosliana membenarkan adanya kejadian pohon tumbang yang menewaskan pengendara sepeda motor.
BACA JUGA: Disdik Jabar Dorong Pelajar jadi Pengusaha
“Iya memang ada kejadian pohon tumbang menimpa pengendara sepeda motor yang lewat. Di Tamansari dekat Balubur Town Square,” kata Rosliana melalui sambungan telpon, Minggu (15/11/2020).
Ia mengatakan, korban yang tertimpa sempat mendapat pertolongan di salah satu rumah sakit. Namun, kata dia, nyawa korban tidak dapat diselamatkan akibat luka serius yang dialami korban.
“Korban jiwa 2 orang laki-laki dan perempuan. Keduanya meninggal di RS.Boromeus,” ungkapnya.
Menurutnya, faktor penyebabnya adalah cuaca dan kondisi pohon. Sebab, pohon yang tumbang tersebut akibat pengeroposan pada akar dan cuaca yang terjadi di Kota Bandung pada Sabtu (14/11/2020) kemarin.
“Akarnya keropos dan faktor cuaca. Tadi malam kami langsung menangani tunggul pohon ganitri Keropos, tinggi 8 mtr, dmtr 90 cm,” katanya.
Lebih lanjut Roslina mengatakan, pihak DPKP3 juga telah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban. Selain itu, DPKP3 sedang melakukan perjalan untuk melayat ke rumah Duka.
“Saya tadi malam langsung Ke Rumah Sakit, untuk melakukan koordinasi dengan keluarga Korban. ini Saya sedang ke sumedang, melayat ke rumah korban,” ungkapnya.
Ia memastikan, bahwa pihak keluarga telah melakukan prosedur klaim asuransi. Saat ini, kata dia, proses pemberian asuransi (santunan) sedang diproses oleh pihak asuransi.
“Mereka akan dapat santunan, saat ini sedang dalam proses,” ucapnya.
Rosliana menambahkan, bahwa keluarga korban tidak hanya mendapat santunan kematian. Namun, kata dia, keluarga korban juga akan mendapat ganti rugi atas kerusakan kendaraan yang digunakan oleh korban.
“Ada (ganti rugi) kerusakan dari motor,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Bambang)