Rabu 11 Desember 2024

Tiga Hari Operasi, Satpol PP Kota Bandung Sanksi 227 Pelanggar Prokes

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Selama tiga hari pelaksanaan operasi pengetatan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) di tujuh kecamatan di Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil mengumpulkan denda administrasi hingga Rp2,550,000. Operasi digelar sebagai upaya memasifkan peraturan daerah (Perda).

“Total pelanggar yang tercatat sebanyak 227 orang. Pengenaan sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi saat ditemui di kantornya, Jalan R.A.A Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Jumat (13/11/2020).

Menurutnya, para pelanggar yang dikenakan sanksi denda administrasi 51 orang. Sedangkan 158 orang pelanggar lainnya dikenai sanksi sosial. Dan sisanya, 18 orang diberikan teguran tertulis.

“Khusus denda administrasi, setiap pelanggar membayar Rp50 ribu. Perlu diingat, denda tersebut disetorkan langsung bendahara penerima pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” kata dia.

BACA JUGA: Diskar PB Kota Bandung Tangani Ratusan Ular Selama 2020

Rasdian mengatakan, dari tujuh kecamatan yang menjadi sasaran operasi pengetatan AKB pada minggu kedua November 2020 meliputi Kecamatan Panyileukan, Gedebage, Rancasari, Buahbatu, Lengkong, Batununggal dan Sumur Bandung.

“Kami masih akan melanjutkan kegiatan serupa di 23 kecamatan lainnya,” Rasdian menambahkan.

Sementara Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan (Kasi Sidik Tindak) Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, pada hari ketiga pelaksanaan kegiatan, Jumat (13/11/2020), petugas gabungan berhasil menindak 97 pelanggar di tiga kecamatan. Kecamatan tersebut meliputi Lengkong, Batununggal dan Sumur Bandung.

FOKUSJabar.id Kota Bandung
Selama 3 Hari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Sanksi 227 Pelanggar Prokes. (FOTO: Istimewa)

“Hari ini, ada 12 orang pelanggar yang dikenakan sanksi membayar denda administrasi. Sedangkan 85 orang pelanggar lainnya diberikan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan di sekitar lokasi operasi,” kata Mujahid.

Berbeda dengan pelaksanaan operasi di dua hari sebelumnya, kata dia, pengenaan sanksi hanya dua jenis saja. 

“Kita di lapangan tentu melihat beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat,” kata dia.

Ia berharap penegakan sanksi pada masa AKB bisa memberikan efek jera kepada masyarakat. Namun, ia berharap kesadaran dari diri sendiri lebih diutamakan.

FOKUSJabar.id Kota Bandung
Selama 3 Hari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Sanksi 227 Pelanggar Prokes. (FOTO: Istimewa)

“Jadi, menggunakan masker bukan karena ada operasi dimana-mana tapi karena kita sadar bila menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang manfaatnya untuk diri sendiri, keluarga dan orang di sekitar kita,” Mujahid menegaskan.

(Yusuf Mugni/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img