Jumat 13 Desember 2024

Serikat Pekerja Usulkan UMK Bandung Naik 8,8 Persen

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Forum Komunikasi Serikat Pekerja (FKSP) Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung di tahun 2021.

“Alhamdulilah, hari ini kita kedatangan dari FKSP. Kita silaturahim dan mereka juga menyampaikan usulan untuk adanya kenaikan upah,” kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial usai audiensi dengan Forum Komunikasi Serikat Pekerja Kota Bandung di Pendopo Jalan Dalem Kaum Kota Bandung, Senin (9/11/2020).

Menurutnya, Pemkot Bandung belum dapat memastikan kenaikan UMK. Meski begitu, dalam audenisi tersebut Serikat Kerja tetap berharap adanya kenaikan dari UMP Kota Bandung pada tahun 2021.

“Adapun keinginan dari temen-temen Serikat Kerja adalah adanya kenaikan UMK 8,8 persen,” ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya mengaku akan menindaklanjuti  aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh Serikat Pekerja. Sebab, dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan rapat yang melibatkan para Serikat Kerja.

“Usulan mereka hari ini, akan dibawa pada rapat tripartid, yang melibat pemerintah, pengusaha, dan pekerja,” jelas Oded.

BACA JUGA: Nasib UMK Kota Banjar 2021 Belum Jelas

Sementara itu, Wakil Ketua II Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bandung, Herry Saptono mengatakan, masih belum ada kepastian kenaikan UMP Kota Bandung, Namun, pihaknya tetap meminta Upah Minimum Kota dinaikan 8,8 persen.

“Kalau hasil akhir belum ada keputusan yang jelas, angka 8,8 persen itu adalah angka yang kita wacanakan pada prinsipnya kami serikat buruh juga sangat terbuka untuk negosiasi, 8,8 persen bukan angka yang mati,”ungkapnya.

Menurutnya, di bebepa wilayah lain pun sudah ada kenaikan UMP 2021.

“Kita juga meliat di beberapa provinsi lain sudah ada kenaikan seperti Jawa Tengah 3,27, di DKI Jakarta 3,27 Jawa Timur 5, sekian,” katanya.

(Yusuf Mugni/Bambang)

Berita Terbaru

spot_img