CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ciamis meringkus pelaku DK (30) seorang pengedar Pil jenis Hexymer. Selain mengamankan DK , polisi juga menyita ribuan pil haram itu.
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyita 48 ribu butir pil Hexymer dari pelaku DK.
https://youtu.be/FSRhp4jT3t8
“Pelaku memulai transaksi pil itu 5-7 toples. Diduga menghasilkan banyak keuntungan, pelaku memesan kembali pil itu dari bandar secara online. Pelaku sudah 10 kali bertansaksi dan berakhir saat diamankan dengan barang bukti 48 toples,” kata Dony di Mapolres Ciamis, Rabu (4/11/2020).
![Narkoba](https://cdn.fokusjabar.id/wp-content/uploads/2020/11/Pelaku-pengedar-pil-Hexymer-saat-diexpos-di-Halaman-Mapolres-Ciamis-2.jpg)
BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Ciamis Amankan Penjual Miras dari Pangandaran
Dari setiap toplesnya pelaku bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp120 ribu dari para pelajar sasarannya.
Untuk diketahui, Hexymer adalah obat yang digunakan untuk mengatasi kejang pada penderita Parkinson (suatus gangguan pada sistem saraf pusat yang memengaruhi gerakan) serta sebagai kontrol saat munculnya sindrom.
“Efek samping dari penggunaan pil ini bisa mengakibatkan penglihatan kabur, pusing, mulut kering, gangguan saluran pencernaan, retensi urin. Bahkan bisa halusinasi, hilang ingatan, hingga gangguan jiwa jika dikonsumsi dengan dosis tinggi,” kata Dony.
(Husen Maharaja/LIN)