Jumat 13 Desember 2024

Soal “Kacung WHO”, Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara

BALI,FOKUSJabar.id: Drummer band Superman is Dead (SID), I Gde Ari Astina alias Jerinx SID dituntut penjara tiga tahun dalam sidang kasus ujaran kebencian IDI ‘Kacung WHO’, Selasa (3/11/2020).

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” kata Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jerinx ISID dan penasehat hukumnya berencana mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis terhadap tuntutan jaksa ini.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan tersebut.

BACA JUGA: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Ditutup Besok

“Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember,” kata hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Dalam sidang ini, tim jaksa juga menkelaskan hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan pengajuan tuntutan.

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan Jerinx di anggap tidak menyesali perbuatannya.

Selain itu, Jerinx SID pernah melakukan walkout pada saat persidangan perdana.

Hal yang meringankan, Jerinx SID sebagai terdakwa belum pernah dihukum. Jerinx juga telah mengakui perbuatannya, Jerinx masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.

Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

(Agung)

 

Berita Terbaru

spot_img