PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Selain harus dipatuhi oleh peserta Pemilu, PKPU 13 tahun 2020 yang di dalamnya mengatur jumlah peserta penyelenggara Pemilu , Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk sama – sama mematuhi aturan tersebut.
“Sebagai penyelenggara kita harus memberikan contoh dan sama – sama mematuhi aturan PKPU 13 tahun 2020,” kata Koordinator Divisi pengawasan Bawaslu Provinsi Jabar, Zaki Hilmi, Kamis (29/10/2020).
Menurut dia, untuk aturan batas jumlah undangan sosialisasi Pilkada di era pandemi Covid-19 itu bukan peserta kampanye saja, tetapi penyelenggara juga wajib dibatasi.
Baca Juga: Megawati Pertanyakan Peran Milenial Selain Demo
“Untuk aturan batasan jumlah sosialisasi itu sama. Sebetulnya sama-sama menerapkan protokol kesehatan dan aturan itu bukan hanya pada waktu kampanye saja, diluar Pilkada juga aturan protokol kesehatan tetap diterapkan karena ini salah satu pencegahan penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Meski penyelenggara tidak melakukan kampanye, namun dia meminta untuk memberikan contoh keteladanan yang baik. Pasalnya, jika aturan tersebut mengatur tentang kampanye maka pelaksanaan juga harus mengatur hal itu.
“Tidak etis apabila peserta disuruh taat 50 orang waktu kampanye sementara penyelenggara sosialisasi lebih dari 50. Pada intinya sama, KPU maupun Bawaslu harus ikut aturan PKPU 13 tahun 2020,” pungkasnya.
Data yang terhimpun FOKUSJabar, KPU Kabupaten Pangandaran terkesan mengabaikan aturan PKPU 13 tahun 2020 soal pembatasan jumlah peserta di dalam ruangan maksimal 50 orang.
Hal itu terlihat pada saat kegiatan sosialisasi kepada Kepala Desa (Kades) dan camat tanggal 22 dan 23 Oktober 2020 yang jumlahnya lebih dari 50 orang.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, di PKPU 13 tahun 2020 tidak ada pembatasan jumlah peserta sosialisasi.
“Tidak ada pembatasan jumlah peserta sosialisasi,” singkatnya.
(Agus/Bambang)