Kamis 12 Desember 2024

Berikut, Cara Menerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Cek cara menerima bantuan UMKM Rp 2,4 Juta lengkap dengan panduannya, lewat laman BRI di eform.bri.co.id/bpum.

Bank BNI, BRI dan Bank Syariah Mandiri dipilih pemerintah sebagai bank panyalur Banpres produktif.

bri bantuan umkm fokusjabar.id
Istimewa

Disebut BPUM atau penerima BLT yaitu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga nasabah BRI dapat cek secara online dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta

Dilansir depkop.go.id, BPUM adalah singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro pengertian tersebut bedasarkan dari Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopukm) Nomor Tahun 2020. Bantuan pemerintah tersebut berbentuk uang yang diberikan langsung kepada pelaku usaha mikro dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Cara cek online melalui laman eform.bri.co.id/bpum :

1. Buka eform.bri.co.id/bpum

2. Masukan Nomor KTP

3. Masukan Kode Verifikasi

4. Klik Proses Inquiry (agar lebih mudahnya tekan saja tombol enter)

Apabila setelah dicek muncul keterangan, “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM” berarti Anda belum terdaftar.

Penerima Banpres juga akan diinformasikan melalui pesan singkat SMS oleh bank terpilih. Setelah menerima SMS harus melakukan verifikasi ke bank yang sudah ditentukan, untuk mencairkan dana.

Pencairan Bantuan UMKM di Bank BRI

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan, penerima BPUM dapat langsung ke Kantor BRI terdekat guna pencairan bantuan. Beberapa dokumen yang harus dibawa untuk pencairan adalah sebagai berikut.

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM serta identitas diri

3. Juga harus melengkapi beberapa dokumen seperti: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Pernyataan, dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dilansir indonesia.go.id, selain Bank BRI, juga ditunjuk bank Syariah Mandiri dan BNI sebagai penyalur Banpress Produktif oleh pemerintah. Bagi yang belum mempunyai rekening dari ketiga bank yang disebutkan tadi maka akan dibuatkan rekening di cabang bank pencairan bantuan.

Harap dicatat tidak ada pungutan atau biaya administrasi untuk pengambilan Banpres Produktif dikarenakan bantuan tersebut berupa dana hibah, bukan kredit ataupun pinjaman.

Syarat mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 juta

Bantuan diberikan sebesar Rp 2,4 juta dalam bentuk uang untuk pelaku Usaha Mikro yang telah memenuhi kriteria tertentu. Penerima bantuan tersebut telah diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif pengusaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yaitu:

1. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

2. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

3. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

4. Kementerian/Lembaga

Untuk mendapatkan bantuan tersebut alangkah baiknya para pengusaha mikro agar segera mendaftarkan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Syarat penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Lengkapi data usulan kepada pengusul

Cara melengkapi data usulan untuk mendapatkan bantuan umkm yaitu dengan memenuhi beberapa persyaratan, dibawah ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon Aktif

(Erwin)

Berita Terbaru

spot_img