TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menahan Wali Kota Tasikmalaya, Jabar, Budi Budiman, Jumat (23/10/2020).
Wali Kota Tasikmalaya ditahan KPK karena terjerat kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
Budi Budiman memberikan uang suap kepada Pegawai Kementerian Keuangan bernama Yaya Purnomo, agar usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya tahun 2018 yang nilainya puluhan milyar rupiah diprioritaskan.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Banjar Terima Bantuan Pemulihan Ekonomi
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Budi Budiman (BBD) sudah memenuhi unsur dan bukti-bukti melanggar hukum dalam kasus suap DAK sehingga dilakukan penahanan.
“Wali Kota Tasikmalaya sudah terbukti melakukan suap. Setelah melalui proses pemeriksaan, hari ini Kami resmi menahannya,” ungkap Ali Fikri melalui sambungan telpon, Jumat (23/10/2020).
Menurut Ali Fikri, BBD akan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020, dan akan ditempatkan di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kav.C1.
“Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan agar tidak terganggu,” kata Ali.
Kasus suap BBD melibatkan pejabat di Kemenkeu RI yang diawali dengan OTT pada 4 Mei 2019 lalu di Jakarta. Saat itu, KPK mengamankan uang sejumlah Rp400 juta.
“Dalam kasus ini, Kami telah memeriksa 33 orang saksi dan 2 orang ahli. Sejauh ini Kami telah menetapkan 6 orang tersangka. Salah satunya pejabat di Kemenkeu (Yaya Purnomo) dan telah divonis 6,5 tahun penjara,” pungkas Ali Fikri.
(Seda/Bambang)