BANDUNG,FOKUSJabar.id: Panitia Khusus (Pansus) VII Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren DPRD Jabar mulai mengkaji Perda Pesantren Nangroe Aceh Darusalam (NAD). Pansus VII Raperda pun mengunjungi DPR Aceh untuk mempelajari Perda Pesantren.
“Pada Perda Pesantren NAD, ada poin-poin penting yang menjadi bentuk keberpihakan Provinsi NAD terhadap pesantren,” kata Wakil Ketua Pansus VII DPRD Jabar Tetep Abdulatip, Rabu (21/10/2020).
BACA JUGA: Pansus V DPRD Jabar mulai Bahas Tenaga Ahli
Mengacu pada studi banding tersebut pihaknya berharap Pansus VII bisa menerbitkan Perda Pesantren yang komprehensif. Mengacu pada Perda Pesantren NAD, di sana keberadaan pesantren cukup istimewa dengan adanya Dinas Pendidikan Dayah.
Dinas ini mengatur segala hal yang menunjang keberadaan pesantren meski tetap ditopang Pergub.Perda Pesantren di NAD ini memuat peran dan fungsi dinas dayah secara universal dan komprehensif.
“Ini bisa menjadi saran bagi Pemprov Jabar untuk Perda Pesantren yang komprehensif,” kata Tetep.
(LIN)