BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat Adib siap mengoptimalkan peran penyuluh agama untuk menekan terjadinya konflik antar umat beragama. Apalagi Jabar terpilih sebagai pilot project Early Warning System dalam mengatasi konflik kerukunan umat beragama.
“Konflik kerukunan umat beragama menjadi pemicu utama keresahan di tengah masyarakat dan merusak stabilitas keamanan bangsa. Ini tantangan bagi kita semua untuk terus bekerjasama dan berkoordinasi menghadapi dan menjaga kondusifitas kerukunan umat beragama,” kata Adib di Bandung, Senin, (12/10/2020).
Sebagai salah satu provinsi penyangga ibukota, Jawa Barat selalu menjadi parameter bagi provinsi lainnya dalam mengatasi konflik tersebut. Semua ajaran agama yang ada di Indonesia menginginkan kondisi damai dan sejahtera, namun pada perjalanannya, konflik umat beragama selalu terjadi.
BACA JUGA: Kemenag Jabar Bantu Pemerintah Antisipasi Covid-19 di Ponpes
“Ini tugas penting dan utama bagi Kementerian Agama,” kata dia.
Kepala Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kemenag RI Nifasri mengatakan bahwa Early Warning System digagas untuk pendeteksian dini konflik yang terjadi di suatu wilayah. Sehingga diharapkan setiap konflik kerukunan umat beragama yang terjadi dapat diselesaikan.
“Bahkan dengan deteksi dini ini juga bisa mencegah terjadinya konflik,” kata Nifasri.
Tidak hanya peringatan dini konflik keagamaan, untuk menindaklanjuti konflik yang sudah terjadi, maka digagas pula sistem respons dini konflik keagamaan. Dan yang menjadi agen dari Early warning system ini salah satunya adalah FKUB setempat dengan para penyuluh yang biasa terjun langsung ke masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua FKUB Jawa Barat, Rafani Akhyar mengatakan bahwa saat ini kasus yang banyak terjadi di Jawa Barat adalah mengenai pendirian rumah ibadah. FKUB Jawa Barat pun berupaya responsif dengan cepat terhadap konflik yang terjadi di suatu wilayah.
“Karena itu kami terus melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait hal itu, terlebih yang sudah ada pada aturan SKB 3 Menteri,” kata Rafani.
(Asep/Olin)