spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Kasus Korupsi Marak, Ini Salah Satu Penyebabnya

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Jumlah terdakwa kasus korupsi yang divonis ringan sepanjang Januari-Juni 2020 (semester I) mengalami kenaikan signifikan. Hal tersebut diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

    “Pada pemantauan ini ICW menemukan sebanyak 766 terdakwa diberikan vonis ringan,” kata Kurnia seperti dilansir tempo.co, Minggu (11/10/2020).

    Dibandingkan periode yang sama di tahun 2019, lanjut dia, jumlah terdakwa yang divonis ringan atau kurang dari 4 tahun hanya 436 orang. Dari 436 terdakwa, sebanyak 187 di antaranya merupakan perangkat desa, 149 orang pemprov atau pemkot/pemkab maupun kecamatan atau kelurahan. Kemudian 136 di antaranya berasal dari swasta, 23 kalangan DPR atau DPRD atau DPD, 21 orang BUMN atau BUMD, dan 1 kepala daerah.

    BACA JUGA: Beras Bantuan PKH di Tasikmalaya Bau dan Berkutu

    fokusjabar.id kasus korupsi icw
    Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. (FOTO: WEB)

    Untuk kategori vonis sedang atau di bawah 10 tahun penjara, pantauan ICW menunjukkan ada 206 terdakwa. Jumlah tersebut pun mengalami kenaikan dibanding tahun lalu sebanyak 71 terdakwa.

    Vonis berat atau lebih dari 10 tahun penjara pun terjadi kenaikan di semester I 2020 ini. ICW menemukan sebanyak 10 terdakwa diganjar hukuman pidana lebih dari 10 tahun penjara. Sedangkan tahun 2019 hanya dua orang terdakwa.

    Sedangkan untuk vonis bebas atau lepas, kata Kurnia, juga terbilang tinggi pada semester I 2020. Pada tahun 2019, terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas atau lepas hanya 17 orang. Dan tahun 2020, tercatat ada 55 terdakwa divonis bebas atau lepas.

    Pengadilan yang memberikan vonis bebas atau lepas di antaranya PN Banda Aceh (6 terdakwa), PN Medan (6), PN Makassar (5), PN Kendari (4), PN Manado (4), PN Pekanbaru (4), PN semarang (3), PN Palu (3), PN Jambi (3), PN Bandung (2), PN Banjarmasin (2), PN Mataram (2), PN Bengkulu (1), PN Denpasar (1), PN Palangkaraya (1), PN Palembang (1), dan PN Tanjung Karang (1).

    Maraknya vonis ringan, lepas, dan bebas para terdakwa kasus korupsi, diakui Kurnia karena belum adanya kesepahaman di antara para hakim yang menyidangkan perkara korupsi yang melihat kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa.

    “Mestinya penegak hukum, tak terkecuali hakim, memahami jika pemberian efek jera terhadap pelaku kejahatan dapat dilakukan dengan menjatuhkan hukuman maksimal,” ujar Kurnia.

    (Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img