Kamis 12 Desember 2024

Partai Demokrat Diterjang Fitnah dan Hoax

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Partai Demokrat mengeluarkan pernyataan pers guna memberikan informasi yang sebenar-benarnya dalam rangka memenuhi hak informasi publik yang didasari oleh kejujuran dan asas fair and balance.

“Sehubungan dengan upaya fitnah dan berita bohong (hoax) yang dilancarkan akun-akun buzzer, seperti @digeeembok untuk mendiskreditkan Partai Demokrat (PD) dan Ketua Majelis Tingi Partai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kami perlu memberikan informasi yang sebenar-benarnya,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Demokrat Ossy Dermawan, Jumat (9/10/2020).

BACA JUGA: Partai Demokrat Tasikmalaya Jaring Delapan Balonbup

Berikut penyataan PD terkait hal itu:

  1. Bahwa pernyataan Aksi dan Gerakan besar penolakan UU Ciptaker 8 Oktober 2020, diinisiasi dan didanai oleh Partai Demokrat atau Cikeas adalah pernyataan fitnah dan hoax serta tidak berdasar. Pernyataan tersebut juga melecehkan kaum buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lain yang turun ke jalan, yang murni menyuarakan penolakan UU Ciptaker.
  2. Bahwa jika ada pihak-pihak yang melancarkan fitnah dan tuduhan yang tidak
    berdasar terhadap Partai Demokrat, maka kami akan menempuh jalur hukum.
  3. Bahwa benar Partai Demokrat melakukan penolakan terhadap RUU Ciptaker, sebagaimana yang disampaikan dalam pandangan mini fraksi, tanggal 3 Oktober 2020, dan juga disampaikan dalam Sidang Paripurna tanggal 5 Oktober 2020. Sikap berbeda tersebut merupakan hal biasa dalam demokrasi. Sebagaimana Partai lain juga melakukan hal yang sama di parlemen, dalam konteks dan masalah yang berbeda.
  4. Bahwa sikap berbeda menolak UU Ciptaker ini juga tidak hanya dilakukan oleh Partai Demokrat, melainkan juga oleh Ormas seperti NU dan Muhammadiyah, akademisi, LSM, Serikat Buruh, Organisasi Mahasiswa serta beberapa Kepala Daerah.
  5. Bahwa sejak minggu sebelumnya, kami sudah mendapat informasi dari media massa tentang rencana aksi unjuk rasa para buruh dan mahasiswa tanggal 8 Oktober 2020, untuk itu DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan Surat kepada para Ketua DPD dan DPC seluruh Indonesia nomor : 119/INT/DPP.PD/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020, perihal arahan Ketua Umum kepada seluruh kader Partai Demokrat untuk tidak melakukan provokasi dan pengerahan massa. Ini menjadi bukti bahwa Partai Demokrat taat dan patuh pada konstitusi dan mematuhi hukum negara.
  6. Bahwa benar dalam arahan tanggal 7 Oktober 2020 itu, Ketua Umum juga
    meminta para anggota DPRD untuk menerima para pendemo di kantor DPRD
    nya masing-masing, dengan tujuan agar aspirasi masyarakat bisa disalurkan
    dengan baik, sehingga para pendemo tidak melakukan tindakan anarkis karenasuaranya tidak tersalurkan.
  7. Bahwa untuk melanjutkan perjuangan politik kami terkait UU Ciptaker ini maka pada tanggal 9 Oktober 2020, Fraksi Partai Demokrat telah mengirimkan Surat kepada Ketua DPR RI Nomor : FPD.155/DPR.RI/X/2020 perihal Permohonan Permintaan Dokumen RUU Cipta Kerja, karena pasca disahkannya RUU tersebut menjadi UU, secara resmi Fraksi Partai Demokrat belum mendapatkan dokumen UU Ciptaker yang telah disahkan tersebut. Padahal lazimnya, jika RUU tersebut akan disahkan menjadi UU, setiap Fraksi di DPR RI akan menerima dokumennya.Faktanya, banyak dokumen yang berseliweran di ruang publik namun tidak diketahui mana yang versi finalnya. Kami berniat untuk mempelajari dokumen final tersebut secara utuh, agar dapat diketahui substansinya secara lengkap dan jelas, pasal per pasal; dengan tujuan untuk tidak membuat chaos informasi yang dapat membingungkan publik sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat pada pemerintah.
  8. Bahwa Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk
    mencegah hoax dan penyesatan informasi yang dapat mengancam stabilitas
    sosial, politik dan keamanan dalam negeri.

(FJ)

Berita Terbaru

spot_img