Jumat 13 Desember 2024

Fadli Zon Tak Tahu Naskah yang Disahkan di Paripurna UU Ciptaker, Kok Bisa?

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Anggota Komisi I DPR Fadli Zon mengatakan, tidak mengetahui naskah yang disahkan di paripurna UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

“Pada rapur 5 Oktober 2020, sebagai anggota DPR RI saya tidak terima naskah RUU. Biasanya dibagikan dan dicerna dulu,” kata Fadli Zon, seperti dilansir Detik.

“Jadi tak tahu naskah apa yang disahkan,” kata dia,

Fadli Zon juga mengatakan, jadwal rapat paripurna UU Cipta Kerja dimajukan sangat mendadak.

BACA JUGA: Situs DPR Diretas, Ditulis Dewan Penghianat Rakyat

“Belum lagi rapat paripurna sangat mendadak, hanya tahu 15 menit sebelum dimulai. Sampai sekarang pun belum terima naskah UU itu,” kata dia.

Di sisi lain, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja bertujuan meningkatkan peran buruh dalam mendukung investasi di Indonesia.

“Saya ingin memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang ada dalam klaster ketenagakerjaan. Yang pertama saya ingin menjelaskan di klaster ketenagakerjaan dijelaskan Pasal 82,” kata Ida.

(Agung)

 

 

 

Berita Terbaru

spot_img