BANJAR, FOKUSJabar.id: Aksi penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dilakukan tiga Kali dalam sehari oleh gabungan aktivis mahasiswa dan buruh di depan kantor DPRD Kota Banjar, Jabar. Kamis (8/10/2020).
Aksi Penolakan undang-undang yang disahkan Pemerintah dan DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu tersebut pertama dilakukan pada pukul 09.30 WIB dengan jangka waktu 1 jam oleh Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Kota Banjar kemudian dilanjutkan pada pukul 11.08 WIB oleh aliansi buruh dari berbagai perusahaan yang ada di wilayah Banjar selama 1 jam lebih.
Sedangkan untuk aksi penolakan Omnibus Law yang ketiga dilakukan Forum Aspirasi Masyarakat Banjar (Farmaba) Kota Banjar pada pukul 12.25 WIB. Dalam Aksi keras penolakan tersebut Farmaba meminta Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi untuk menandatangani surat pernyataan sikap dan dikirimkan ke DPR RI pusat bahwa DPRD Kota Banjar menolak keras Undang-Undang Cipta Kerja yang menganggap merugikan rakyat kecil tersebut.
Ketua Umum IMM Kota Banjar, Dadi mengatakan pihaknya melakukan aksi tersebut bertujuan untuk menolak dengan keras undang-undang Omnibus Law yang menyengsarakan masyarakat Kota Banjar.
Sejumlah buruh perempaun ikut mewarnai aksi penolakan UU Cipta Kerja di halaman DPRD Kota Banjar. (FOKUSJabar/Budiana Martin)
“Ini bentuk solidaritas kami dalam menyampaikan aspirasi para buruh, yang mana undang-undang tersebut telah merugika rakyat,” kata dia.
Kordinator Aliansi Buruh Kota Banjar Endang menambahkan, undang-undang cipta kerja harus dibatalkan, ia juga menyebutkan bahw kaum buruh juga ingin dihargai.
“Tolak Omnibus law, cabut Omnibus lah secepatnya kalau tidak kami akan terus menerus melakukan aksi penolakan undang-undang cipta kerja yang merugikan rakyat kecil ini,” kata dia.
BACA JUGA: Tolak Omnibus Law, Kantor DPRD Kota Banjar Dijual
Sedangkan, Kordinator Aliansi Forum Aliansi Mayarakat Banjar (Farmaba), Budi Nugraha menegaskan kepada DPRD Kota Banjar untuk segera menyatakan sikap bahwa aspirasi masyarakat Banjar dan kaum buruh akan di tindak lanjuti.
“Kami ingin DPRD Kota Banjar menyatakan sikap penerimaan aspirasi kami dan menolak undang-undang Omnibus law yang di layangkan ke DPR RI,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi menyakan bahwa pihaknya menerima aspirasi penolakan Omnibus law serta menandatangani surat pernyataan sikap mengenai penolakan undang-undang yang di anggap merugikan masyarakat tersebut.
“Karena kami di pilih rakyat dan untuk rakyat maka saya selaku ketua DPRD Kota Banajr siap menandatangani surat pernyataan mengenai penolakan undang-undang Omnibus law ini,” katanya.
Ketua DPRD Kota Banjar menyatakan sikap menampung aspirasi penolakan Omnibus law dan menyebutkan DPRD Kota Banjar menolak pengesahan undang-undang yang di anggap menyengsarakan rakyat tersebut dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangi di atas materai oleh ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi.
(Budiana Martin/Antik)