BANJAR,FOKUSJabar.id: Dalam aksi penolakan UU Ciptaker atau Omnibus Law, gabungan aktivis mahasiswa dan buruh Kota Banjar, Jabar memasang tulisan ‘Dijual’ di kantor DPRD setempat, Rabu (7/10/2020).
Hal tersebut dilakukan atas bentuk kritik masyarakat karena menganggap low trust terhadap pejabat publik itu sendiri khsusunya eksekutif dan legislatif.
Mereka menilai kinerja pejabat publik semakin membuat ulah yang tidak relevan sesuai dengan Pancasila ataupun amanat Undang-Undang.
Baca Juga: Besok, HMI Gelar Aksi Tolak Omnibus Law
Ketua Umum HMI Cabang Kota Banjar, Ramdhani Bin Rasikun mengatakan, pihaknya melakukan aksi untuk memperkuat aksi yang akan dilakukan Senin (12/10/2020) mendatang.
Dalam aksinya, mereka membagikan selebaran berisi tulisan bahayanya UU Ciptaker.
“Aksi hari ini, kami hanya memperkuat barisan untuk aksi yang lebih besar pada Senin depan,” kata dia kepada FOKUSJabar seusai aksi tolak Omnibus Law di halaman Kantor DPRD Kota Banjar.
https://youtu.be/lVuWYNpaeNY
Menurut dia, kertas bertulisan ‘Dijual’ yang ditempel di Kantor DPRDmerupakan bentuk kritik masyarakat yang menganggap low trust terhadap pejabat publik.
“Tempelan kertas tulisan Dijual tersebut adalah bentuk kritik kami karena masyarakat saat ini sudah menganggap low trust terhadap pejabat publik khusunya eksekutif dan legislatif,” kata dia.
Sekretaris HMI Kota Banjar, Budi Nugraha merasa kecewa dengan pengesahan Omnibus Law. Selain itu pihaknya pun kecewa dengan tidak ada satu orang pun anggota DPRD.
“Saya kecewa dengan tidak ada satu orang pun anggota DPRD yang hadir. Ini kantor wakil rakyat tapi itu hanya katanya saja,” tambah Budi.
Terpantau FOKUSJabar, gabungan aktivis mahasiswa dan buruh yang meliputi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjar, Ikatan Mahasiswa Banjar Patroman, Forum Serikat Buruh (FSB) membagikan selebaran kepada masyarakat.
Berikut isi tulisan dalam selebaran tersebut:
TRAGEDI TENGAH MALAM KEMBALI TERJADI
DPR dan Pemerintah mengkhianati rakyta dengan menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada tengah malam, Sama seperti KPU memutuskan hasil Pemilu bermasalah.
Point-point UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyengsarakan dan membunuh rakyat sendiri.
1. Uang pesangon dihilangkan
2. UMP,UMK,UMSP dihapus
3. Upah buruh dihitung per jam
4. Semua hak cuti ( cuti sakit,cuti kawinan,khitanan atau cuti baptis,cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada konpensasi
5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
6. Tidak akan ada status karyawan tetap
7. Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak
8. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang
9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian
10. Tenaga kasir asing bebas masuk
11. Buruh dilarang protes, ancaman PHK
12. Libur hari raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti
13. Istirahat dihari Jumat cukup satu jam termasuk sholat Jumat
Dalam tulisnya di selembaran tersebut juga terdapat akhir kalimat ‘Kalima yakin negara ini baik-baik saja?
(Budiana Martin/Bambang)