Senin 16 Desember 2024

RUU Cipta Kerja Disahkan, 7 Point ini Sengsarakan Buruh

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah dan DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja, hal tersebut sontak membuat para buruh geram. Bahkan saat jutaan buruh melakukan aksi demo sebagai bentuk kekecewaan terhadap undang-undang baru tersebut.

Para buruh menilai bahwa RUU Cipta Kerja yang disahkan menjadi undang-undang sangat menyengsarakan buruh dan rakyar kecil.

RUU CIpta Kerja
Demo Tolak Omnibus Law di di Jalan Cikapayang, Bandung, Jabar Selasa (6/10/2020)

Adapun beberapa poin dari RUU Cipta Kerja sudah dijadikan undang-undang yang dianggap merugikan buruh.

https://www.youtube.com/watch?v=eWvMdI5VV1Q

1. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSK) dihapus

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, UMK bersyarat dan UMKS dihapus sangat memberatkan buruh pasalnya ada nilai upah buruh yang berbeda di setiap kabupaten/kota.

Menurut Said mengutip Merdeka.com, tidak benar jika UMK Indonesia lebih mahal dibanding dengan negara lain di ASEAN. Justru kata dia, UMK Indonesia jauh dibawah upah minum di Vietnam.

“Ini tidak adil jika upah yang berada di sekotr otomotif atau pertambangan nilaik UMK-nya disamakan dengan perusahaan baju atau bahkan kerupuk,” kata dia.

Lanjut Said, diseluruh dunia UMSK yang berlaku itu diseseuaikan dengan kontribusi nilai tambajan industri terhadap Produk Domestik Bruto PDB Negara.

“Harus dalam RUU Cipta Kerja ini UMSK harus tetap ada, solusinya nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingakat nasional untuk sejumlah daerah yang dan jenis industri tertentu,” kata dia.

2. Pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan menjadi 25 bulan upah

Pemebayaran pesangon dalam RUU Cipta Kerja ini dibayar 19 bulah oleh pengusaha sedangkan enam bulan dibayar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS0 Ketenagakerjaan.

Point tersebut menjadi pertanyaan besar dari para buruh pasalanya dengan skama baru nilai pesangon justru menjadi turun.

“BPJS ini kan dibayar dengan iuran setiap bulan namun menjadi masuk ke pembayaran pesangon, ini sangat tidak masuk akal,” kata Said.

3. KWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak

Ini dianggap juga menjadi yang sangat kontroversial dan ditolak keras sangat buruh karena dengan tidak ada batas waktu yang ditentukan, para buruh bisa diberhentikan kapanpun tanpa di cantumkan dalam kontrak.

4. Outsourcing pekerja seumur hidup

Buruh tidak mau menjadi Outsoursing seumur hidup, karena tidak ada kejelasan untuk masa depan karirnya. Kata Said sebelumnya outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan. Adanya aturan baru tersebut di RUU Cipta Kerja buruh menolak keras.

Pasalnya dengan outsoursing seumur hidup buruh tidak mendaptkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

5. Waktu kerja buruh eksploitatif

Aturan ini berdampak kepada jumlah jam kerja buruh yang sangat memberatkan dan tidak sesuai beban kerjanya masing-masing.

6. Menghilangnya hak cuti hilang, dan hak upah atas cuti hilang

Hak cuti haid dan cuti melahirkan hilang, dengan demikian maka tidak ada cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang.

Khusus untuk buruh wanita kata Said, hal ini sangat menyengsarakan bagi kaum buruh peremuan, padahal cuti tersebut adalah yang sangat manusiawi bagi buruh perempuan.

7. Jaminan pensiun hilang dan kesahatan bagi buruh hilang

Jaminan pensiun dan kesehatan hilang itu dampak dari karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup.

Semua hak yang harusnya wajib diterima menjadi tidak ada. Dengan demikian tidak sangat berpihak kepada buruh dan rakyat.

BACA JUGA: DPR: RUU Cipta Kerja Jangan Gerus Kewenangan pemda

Demo mogok kerja yang dilakukan sekarang oleh juataan buruh di berbagai pelosok Indonesa Selasa (6/10/2020) merupakan penolakan dari tujuh poin yang ada dalam RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan.

(Antik)

 

Berita Terbaru

spot_img