BANDUNG,FOKUSJabar.id: Polrestabes Bandung berhasil mengamankan pria berinisial KW yang diduga telah melecehkan masjid di Pesantren Persis nomor 1 dan 2 di Jalan Pajagalan, Kota Bandung, Sabtu (3/10/2020) lalu.
“Jadi Polrestabes telah mengamankan seorang inisial KW yang mana telah melakukan perbuatan yaitu dengan cara merekam dirinya di depan masjid seolah di masjid itu ada suaranya di-dubbing dengan suara lain sehingga kesannya menimbulkan bahwa masjid itu sedang ada ramai-ramai ada suara lain atau suara musik lagu,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung Jalan Merdeka Kota Bandung Jabar Senin (5/10/2020).
Ulung mengatakan, pihaknya telah memeriksa serta memproses pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatanya.
BACA JUGA: Lecehkan Masjid Persis, Oded Ingatkan Pelaku Belajar Tata Krama
Dia mengatakan, perbuatan pelaku melanggar undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
“Motivasinya hanya untuk menambahkan follower di tiktoknya, sehingga dia akan mendapatkan keuntungan dari bertambahnya follower untuk mengikuti kegiatannya,” kata Ulung.
Ulung menjelaskan, kondisi sebenarnya di masjid tersebut tidak terdapat musik yang seperti di dalam video pelaku. Namun, pelaku membuat musik itu sendiri kemudian seolah-olah musik tersebut datang dari masjid.
“Tidak ada musik itu, itu yang dibuat oleh dia sendiri sehingga seolah-olah dengan adanya suatu dari masjid itu akan mengundang perhatian dari masyarakat dan otomatis dari masyarakat itu akan mengikuti dia,” kata dia.
Ulung juga mengimbau agar masyarakat menyerahkan masalah tersebut kepada pihak kepolisian.
“Pelaku sudah diperiksa dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku maka masyarakat harap tenang dan tidak terpancing emosinya sehingga akan membuat kerugian berdampak kepada diri sendiri, serahkan semuanya kepada kepolisian,” katanya.
(Yusuf Mugni/Agung)