PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dipanggil Bawaslu Kabupaten Pangandaran. Mereka dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pilkada Pangandaran 2020.
Dari hasil kajian Bawaslu Pangandaran, empat orang dinyatakan memenuhi syarat dan kasusnya dilanjut ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.
Adapun beberapa ASN yang dipanggil, yakni Camat Langkaplancar, seorang Guru SD di Cijulang, seorang pegawai Setda dan tiga orang dari dinas pertanian.
BACA JUGA: 2 ASN di Kabupaten Tasikmalaya Terpapar Corona
“Semua kasusnya terkait dugaan ketidaknetralan para ASN menjelang Pilkada Pangandaran. Ini sudah diproses, dua tidak memenuhi unsur,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran Gaga Abdillah Sihab, Jumat (25/9/2020).
Untuk Camat Langkaplancar dugaan awalnya dari pidato,kemudian guru SD membuat soal yangberkaitan dengan salah satu pasangan calon. Namun dari hasil kajian, ini tidak memenuhi unsur.
“Kalau yang pegawai Setdasama pejabat dinas pertanian, mereka memenuhi unsur dan sudah kami rekomendasikan ke Bawaslu Jabar,” kata dia.
Untuk pegawai Setda dan pejabat di dinas pertanian, kata dia, dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran terkait undang-undang lainnya. Mereka diduga melanggar PP 42 tahun 2005 dan UU 5 Tahun 2014 terkait kode etik dan netralitas ASN.
“ASN harus menghindari konflik kepentingan,” kata Gaga.
Ancaman bagi ASN yang tidak netral, kata Gaga, keputusannya diamibil oleh KASN, Bawaslu hanya merekomendasikan saja.
“Apakah nanti hukumannya ringan, sedang ataupun berat, semua tergantung KASN. Bisa saja mereka hanya membuat declear di media atau bahkan dirotasi hingga dipecat,” kata dia.
(Agus/Olin)