JAKARTA,FOKUSJabar.id: DPR akan menggelar rapat gabungan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Pertanian (Mentan) terkait Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.
“Memang harus ada rapat gabungan untuk mencari titik temu dan mendapat penjelasan,” kata Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo melalui rilis, Senin (21/9/2020).
Ketua Perkumpulan Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino meminta Kemendag segera menerbitkan SPI bagi para importir sesuai aturan yang berlaku. Terlebih sudah enam bulan Pusbarindo belum diberikan pengajuan SPI. Di sisi lain, kata dia, Kementan mencatat, hingga 22 Juni 2020 terdapat 48.750 ton bawang putih diimpor tanpa RIPH.
“Perlu ada rapat untuk mengurai permasalahan itu,” kata dia.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Bandung Diperiksa KPK
Hal senada disampaiakan anggota Komisi IV Ananta Wahan bahwa menteri-menteri terkait harus duduk bersama dan melepas ego sektoral agar tidak saling ‘menyalahkan’.
Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya Ono Surono mengatakan, pihaknya belum memiliki data atas dugaan impor bawang putih tanpa SPI. Namun dirinya tidak menampik jika ada beberapa kasus impor berkategori ilegal atau tak memenuhi persyaratan RIPH maupun SPI.
Pihaknya pun pernah memgundang Kemendag terkait permaslahan impor, dimana SPI diberikan kepada importir yang tidak memenuhi persyaratan. Di sisi lain ada banyak perusahaan yang sudah menjalankan kewajibannya tapi SPI belum diterbitkan.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mendorong para pelaku impor yang belum diberikan SPI untuk melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Jika memang Kemenag tidak mengeluarkan SPI, tetapi impor masih terjadi , pihaknya menduga ada apa-apa. Dia menyerukan adanya audit terhadap kejanggalan dan meminta DPR melakukan intervensi secara politik untuk mengklarifikasi dugaan impor tanpa SPI
“Setidaknya untuk menepis dugaan permasalahan yang ada di dalamnya,” kata dia.
(LIN)