MEDAN,FOKUSJabar.id: Rohmeini Purba (27) diamankan Tim Siber Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, setelah videonya membakar dan menggosok bendera merah putih dengan sikat WC. serta menghina Presiden dan Wakli Presiden RI viral di media sosial.
Bahkan, dalam videonya Rohmeini menyiram bendera merah putih dengan darah menstruasi.
“Netizen yang ditangkap itu terbukti melakukan tindak pidana karena merusak lambang negara, menghina kepala negara dan menyebarluaskan melalui media elektronik (media sosial),” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Sabtu (18/9/2020), seperti dilansir CNN.
Nainggolan mengatakan motivasi Rohmeini hanya untuk mencari perhatian karena hubungannya dengan seorang warga Malaysia tak mendapat restu keluarga dan temannya.
BACA JUGA: Polda Aceh Tetapkan Manajer PT KAI Tersangka Serifikat Tanah
“Dalam penangkapan, turut disita barang bukti handphone Samsung A20 akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL. Kemudian, akun Instagram atas nama maya.maya635, sikat WC warna biru, foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden atas nama KH Ma’ruf Amin yang telah dirusak serta Bendera Republik Indonesia yang telah dibakar,” kata Ninggolan.
Ninggolan menyatakan pihaknya telah mengamankan Rohmeini dan tenga melakukan pemeriksaan.
“Tersangka sudah diamankan di Polda Sumut. Tersangka hingga saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” kata dia.
Rohmeini bakal dijerat dengan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHP.
(Agung)