BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan bersepeda, untuk menertibkan pengendara sepeda yang saat ini sedang banyak digandrungi masyarat selama pademi Covid-19.
Syarat dan aturan bersepeda ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 59 Tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan. Dengan adanya aturan ini maka harus sangat diperhatikan sekali bagi masyarkaat yang bersepeda di area perkotaan.
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pesepeda menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, seeda harus memiliki rem, bel, spakbor, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning serta pedal.
Dia mengatakan, itu juga tertuang dalam aturan PM 59 pada pasal 2 terkait dengan persyaratan pesepeda di jalan.
BACA JUGA: Tips Bersepeda Aman Ditengah Pandemi Covid-19
“Agar aman pada malam hari pesepada harus menggunakan atribut yang bisa memantulkan cahaya, kemudian alas kaki dan yang paling penting juga mematuhi tata cara berlalu lintah,” kata Budi dikutip Suara.com Jumat (18/9/2020).
Adapun aturan bersepeda yang harus masyarakat ikuti secara jelas agar tidak ditilang saat mengayuh sepeda. Misalnya untuk penggunaan spakbor tidak bisa asal-asalan, pemasangan spakbor yang berfungsi untuk mengurangi cipratan artinya spakbor harus memiliki ukuran yang sesuai dengan telapak ban.
Serupa juga dalam pemasangan bel harus yang memang sesuai agar bisa didengan oleh pengguna jalan lainnya.
“Seperti dalam pasal 2 aya (2) huruf b bel merupakan alat yang menghasilkan bunyi yang dapat bersumber dari listri atau getaran harus berfungsi dengan baik,” tertulis dalam aturan.
Ini Aturan bersepeda yang harus diperhatikan sesuai peraturan mentri:
1. Spakbor
2. Bel
3. Sistem Rem
4. Lampu
5. Alat Pemantul cahaya berwarna merah
6. Alat Pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
7. Pedal
(Antik)